Hilangkan Aset, 40 PNS Segera Disidang

SERANG,SNOL–Dalam waktu dekat, Pemkab Serang akan mengagendakan sidang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terhadap 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkab Serang yang menghilangkan sejumlah asset.Sidang tersebut akan dilakukan oleh majelis TPTGR Pemkab Serang yang terdiri dari, Ketua Majelis TPTGR yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais, Wakil Ketua Majelis TPTGR Inspektur Kabupaten Serang Rachmat Jaya. Sedangkan anggotanya yaitu, Nana Sukmana Kusuma (Asda 1), Fairu Zabadi (Asda 3), Rif’ah Maftuti (Kepala BKD), Bustomi (Kepala Dipenda), Syamsudin (Kabag Hukum), Ida Nuraida (Kabag Aset), dan Sarudin (Kabag Akuntansi).

Kabag Akuntansi Setda Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, untuk membuat efek jera dan agar menjaga serta bertanggung jawab atas hilangnya asset Pemkab, secepat mungkin pihaknya akan melaksanakan sidang TPTGR. Dimana, sidang itu akan dilaksanakan di ruang Kantor Inspektorat Kabupaten Serang. “Ini pembelajaran, agar mereka bertanggung jawab terhadap asset yang sudah hilang. Waktunya akan secepatnya kita tentukan,” kata Sarudin, Senin (2/11).

Menurutnya, saat ini setiap PNS yang  menghilangkan aset baik itu disengaja maupun tidak, tetap harus mengganti karena belum ada aturan yang mengatur kehilangan itu baik itu disebabkan kelalaian ataupun tidak. Oleh karena itu, dalam sidang itu akan memutuskan 40 PNS akan mengganti rugi kehilangan aset atau tidak.

“Untuk sementara ini, semua yang menghilangkan asset baik lalai atau tidak, tetap harus bayar,” tambahnya.

Pemkab Serang kedepan akan membuat aturan bagi PNS yang menghilangkan aset Pemkab baik itu sengaja maupun tidak. Dimana, dalam aturan tersebut salah satunya adalah sanksi penundaan kenaikan pangkat. “Kedepan, mungkin akan ada aturan baru yang akan diterapkan. Jika selama ini aturannya harus membayar ganti rugi mungkin kedepan bisa penundaan pangkat,” ujarnya.

Saat disinggung terkait kerugian akibat hilangnya asset tersebut, ia mengaku secara rinci ia tidak begitu hafal karena harus direkap dulu. “Yang jelas, ada beberapa diantaranya berupa kendaran jenis mobil dan motor,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.