Pengerukan Pasir Bikin Resah Warga Dua Desa
SERANG,SNOL– Warga Desa Baros dan Cisalam Kecamatan Baros Kabupaten Serang, mulai resah dengan maraknya aktivitas penambangan pasir yang semakin meluas. Pengerukan gunungan pasir tanah ini sudah membahayakan warga sekitar.Seorang tokoh masyarakat Desa Cisalam, Uwes mengatakan, aktivitas itu tidak bisa dibiarkan terus. Pemda diminta turun tangan untuk meninjau ulang izin tambang tersebut karena masyarakat sekitar sudah terganggu dan sudah tidak nyaman lagi dengan adanya aktivitas penambangan. Bahkan, warga mendesak untuk ditutup.
“Sementara ini, masyarakat masih mentolelir. Kalau masih begitu terus, bisa saja kami bertindak,” kata Uwes, saat audiensi dengan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten, Deden Apriandhi, Selasa (1/9).
Dia menjelaskan, penambangan pasir secara terus menerus yang dilakukan oleh perusahaan di desanya, memberikan dampak signifikan bagi kerusakan lingkungan. Atas dampak yang telah dirasakan, warga yang daerahnya terdapat area tambang pasir itupun mendesak penghentian aktivitas tambang.
Saat ini, aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh PT Maya Multi Asih (MMA) sudah sangat menggangu dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Dimana, suara bising dan debu-debu yang ditimbulkan oleh kendaraan-kendaraan pengangkut pasir, menyebabkan kerusakan fasilitas jalan perkampungan, rawan longsor, kerusakan ekosistem dan polusi udara.
“Kebanyakan warga di desa kami tinggal diperbukitan. Kalau tanah dan tebing dikeruk, lama-lama rumah warga dan pemakaman akan terancam dan sangat membahayakan. Dulu saja pernah banjir bandang, dan memutuskan Jalan Raya Serang-Pandeglang. Bahkan, jalan perkampungan posisinya sudah berada diatas tebing yang tingginya antara 15 sampai 20 meter,” paparnya.
Tokoh pemuda Desa Cisalam Tb Syahroji menambahkan, saat ini warga curiga, perusahaan galian pasir tersebut tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah karena warga tidak pernah mendapatkan informasi atau perijinan gangguan lingkungan untuk kegiatan penambangan.
“Sampai sekarang, kami tidak pernah mendapatkan sosialisasi atau informasi seputar galian ini. Kalaupun ada, hanya sampai ke orang-orang tertentu. Kami juga tidak tahu harus melapor kemana, makanya kami mendatangi kantor Setda Provinsi,” ujarnya.
Syahroji menyebutkan, informasi yang diperolehnya, perusahaan tersebut hanya melakukan penambangan seluas 2 hektar. Namun pada kenyataannya hingga sekarang penambangan itu diperkirakan sudah mencapai 7 hektar yang meliputi tiga desa di dua kecamatan, yaitu Desa Baros dan Cisalam di Kecamatan Baros dan Desa Sindangsari di Kecamatan Pabuaran.
“Kami sudah membuat surat pernyataan, dan mengumpulkaan 1000 lebih tanda tangan warga. Intinya, kami minta Pemda untuk segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi atas kegiatan penambangan galian C. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami minta segera ditutup,” desak Syahroji.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Pemprov Banten, Deden Apriandhi yang menerima 10 perwakilan warga, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten. Pihaknya berjanji akan mencari jalan keluar atas keluhan warga tersebut. “Kami sudah koordinasikan dengan Distamben Provinsi, dan Distamben Kabupaten Serang. Nantinya, pengaduan warga ini akan segera ditindaklanjuti dengan kroscek ke lapangan dan membuat berita acara. Kalau benar ini sudah banyak melanggar, maka perusahaan akan dimintai pertanggungjawabannya,” ungkap Deden, didampingi Kabid Bina Usaha Distamben Provinsi Banten, Dedi Hidayat.
Kabid Bina Usaha Distamben Banten, Dedi Hidayat menyatakan, akan segera melakukan pengecekan lokasi setelah berkoordinasi dengan Distamben Kabupaten Serang. “Sebenarnya, ijin PT. Maya Multi Asih ini ada. Ijinnya dikeluarkan hingga tahun 2017, jika dilapangan terjadi banyak pelanggaran dan tidak memenuhi kewajiban, maka akan segera dievaluasi atau bahkan dicabut,” imbuhnya. (metty/mardiana/jarkasih)