Alat Kampanye Sepi, Kinerja KPU Disoal
CILEGON,SNOL—Meskipun sudah lewat tiga hari pasca penetapan calon, KPU Cilegon belum memasnag alat peraga kampanye calon. Panwas Pilkada Kota Cilegon menyayangkan KPU setempat yang hingga kini belum memasang alat peraga kampanye calon Walikota Cilegon, padahal dalam aturannya, KPU harus memasang alat peraga tiga hari setelah penetapan nomor urut dan pasangan calon.“Seharusnya tiga hari dari penetapan nomor dan pasangan calon, maka KPU sudah melakukan pemasangan alat peraga kampanye. Jelas ini kita pertanyakan. Kenapa belum juga dipasang padahal sudah lebih dari tiga hari,” tandas Ketua Panwas Cilegon Ahmad Achrom usai pembekalan tentang pengawasan kampanye disebuah hotel di Cilegon, Senin (31/8).
Pertanyaan hal yang sama, kata Achrom bukan hanya dari Panwas terkait belum terpasangnya alat peraga kampanye yang meliputi spanduk, baliho dan umbul umbul. Akan tetapi juga tim kedua pasangan calon yakni tim Sudarmana dan Iman Ariyadi. “Sudah ada protes dari dua duanya, tim pemenangan Sudarmana dan Iman juga menanyakan kepada Panwas mengapa belum juga ada pemasangan spanduk calon. Kita perlu menanyakan hal ini. Alasan apa KPU belum memasangnya,” ungkap Achrom.
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut, lanjutnya, sebagaimana dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang tahapan dan jadwal, jenis kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan iklan di media massa.
Dijelaskannya, tim kampanye pasangan calon hanya diperkenankan melakukan kampanye berupa pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog saja.
Atas ketentuan itu, di hari pertama pelaksanaan kampanye juga segala atribut atau alat peraga kampanye diluar ketentuan tersebut tidak boleh terpasang sebagaimana yang terjadi di hampir semua daerah sebelum penetapan calon.
Dirinya menegaskan bahwa, Panwas memberikan peringatan agar alat peraga kampanye sudah harus ditertibkan di semua daerah. “Sudah harus dibersihkan, mulai hari ini harus bersih, jadi besok alat peraga tidak boleh sama sekali, spanduk atau baliho yang terpasang selama ini. Milik siapapun semua harus sudah dibongkar dengan diganti dengan spanduk yang resmi yang dikeluarkan oleh KPU,” paparnya.
Terkait penertiban sapnduk liar, terangnya, Panwas telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan alat peraga tersebut. Immbauan serupa juga disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi banten, Eka Satya Laskmana, bahwa daerah harus steril dari alat peraga kampanye yang bukan diproduksi KPU sejak 27 Agustus.
Selama rentang waktu 27 Agustus-5 Desember, tim kampanye pasangan calon juga tidak boleh membuat apalagi memasangan alat peraga kampanye sendiri. “Mau baliho spanduk pamlet dan semacam itu di tempat umum yang bukan dari KPU tidak diperkenankan, apalagi iklan di media baik televisi, cetak atau online,” ungkap Eka.
Sementara itu, Ketua KPU Cilegon, Fathullah belum bisa memberikan tanggapan seputar protes yang disampaikan Panwas dan kedua tim pemenangan pasangan calon walikota. Terkait belum terpasangannya alat peraga kampanye. Beberapa kali dicoba dihubungi, teleponnya dalam keadaan mail box. (bar/zal/bnn)