Setop Izin Peremajaan Angkot
TANGERANG, SNOL—DPC Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangerang meminta Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan pemberian izin peremajaan angkutan kota (angkot). Hal ini bertujuan agar tidak timbul masalah di kemudian hari terkait program Bus Rapid Transport (BRT) yang akan dijalankan oleh Pemkot Tangerang. Ketua DPC Organda Kota Tangerang, Edy Faisal Lubis mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Tangerang untuk menghentikan pemberian izin peremajaan yang dilakukan oleh pemilik angkutan umum. Sebab saat ini, Pemkot akan melaksanakan program BRT dimana angkutan umum nantinya akan diarahkan menjadi bus. Apabila sampai kini masih ada pemberian izin, maka akan memperbanyak angkutan umum dan memperpanjang masa tunggu. Padahal Pemkot kedepannya berencana melakukan penggantian angkutan umum secara bertahap menjadi BRT.
“Kami sayangkan masih diberikannya izin peremajaan untuk angkot, yang diremajakan mobilnya baru masih nyicil kan jadi masalah juga nanti kedepannya ,”ujar Edy, kemarin di sekretariatnya.
Ditambahkannya, penghentian pemberian izin peremajaan seharusnya dilakukan jauh sebelum program BRT ini akan disosialisasikan dan dilaksanakan agar rencana yang dilakukan dan tahapan yang akan dilaksanakan tidak mengalami kendala. Kami meminta Pemkot untuk meminta penjelasan kepada pihak terkait dalam hal ini Perizinan karena selama ini setiap adanya pertemuan kami tidak pernah menerima penjelasan tentang masih diberikannya izin peremajaan. “Sekarang program mau dilaksanakan sementara izin terus keluar hal ini sangat kontradiktif,”ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Dadi Budaeri menyatakan, dua instansi yang terkait Dishub dan Perizinan sudah berkomitmen dalam menjalankan program BRT. Hal itu sudah berjalan beberapa waktu sebelum program siap untuk dilaksanakan. Terkait perizinan peremajaan pihaknya menyatakan bahwa yang selama ini mengajukan perizinan adalah angkutan umum yang berada di dua lokasi pemerintahan seperti angkutan dari Kota menuju Kabupaten Tangerang dimana izinnya diurus oleh provinsi. “Sudah disetop sejak lama, tidak ada pemberian izin baik trayek baru maupun izin peremajaan,”tukas Dadi.
Lima APTB Beroperasi
Sementara mulai kemarin, 5 dari 25 armada APTB Transjabodetabek rute baru Poris Plawad-Kemayoran secara resmi beroperasi. Hal itu terjadi lantaran masih terjadi kendala teknis dari operator untuk melakukan pengecekan dan peningkatan kualitas dari bus yang lainnya.
Kepala Bidang Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Ismu Hartono mengatakan, jika melihat dalam perencanaan pengadaan bus di kementerian, seharusnya bus tersebut memiliki fasilitas yang sama seperti Transjakarta. Dia pun mempertanyakan terkait kendala teknis tersebut. “Kementerian kan punya standar minimal spesifikasi bus. Harusnya kondisinya bagus. Tapi saya juga belum melihat busnya seperti apa,” ujar Ismu, kemarin.
Meski demikian, Ismu memaklumi hal tersebut. Menurutnya, jika ada kendala teknis dalam pelaksanaanya, kemungkinan sifatnya darurat atau tentatif. “Sebenarnya kendaraannya sudah ada, cuma kenapa baru jalan lima mungkin kaitan dengan biaya operasional dan penumpangnya masih sepi sehingga belum tentu penuh. Jadi sebagai promosi dulu,” kata Ismu.
Dijelaskannya, Transjabodetabek rute baru telah dilaunching pekan lalu. Namun rutenya masih diuji coba dulu selama seminggu. Pihaknya menginginkan agar jarak antar bus tidak terlalu jauh agar penumpang tidak menunggu terlalu lama. “Frekuensinya per jam bisa sampai empat kali lewat. Interval waktunya 15-20 menit tiap bus. Sedangkan tarifnya Rp 9-10 ribu, sifatnya baru smeentara, belum ada penetapan resmi. Kemungkinan tarif akan berubah menjadi Rp 15 ribu karena melihat rutenya yang cukup jauh,” jelas Ismu. (catur/made)