PNS Dinsos Banten Tes Narkoba

SERANG,SNOL— Ratusan PNS dan TKS di Dinas Sosil Provinsi Banten menjalani tes narkoba, Senin (31/08). Langkah ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari penangkapan BD, PNS yang menjabat Kepala Seksi Sosial di Dinas Provinsi Banten yang menyimpan 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi di ruang kerjanya, Kamis 20 Agustus 2015 lalu,Kepala Dinas Sosial Provinsi  Banten Nandy S Mulya mengatakan, tes narkoba ini dilakukan guna memastikan kejadian memalukan tersebut tidak terulang lagi. Oleh karena itu pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk melakukan narkoba terhadap jajarannya. “Rencananya kita lakukan tes narkoba ini minggu kemarin tapi karena sibuk jadi kita lakukan sekarang,” ujar Nandy di kantor Dinsos Banten KP3B Kota Serang.

Nandy juga mengaku tes ini berlaku bagi seluruh unsur pemerintahan, baik PNS maupun tenaga kerja sukarela (TKS). Bahkan, unsur pimpinan termasuk Nandy yang merupakan Kepala Dinas juga ikut diuji lab oleh BNN.

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebelum melakukan tes ini. “Seluruh pegawai sebanyak 170 orang, 97 diantaranya masih berstatus sebagai TKS, sedangkan yang dites hari ini data sementara sebanyak 153 pegawai, karena beberapa ada yang tugas keluar,” ujarnya.

Dari hasil uji lab oleh BNN, tidak ditemukan PNS ataupun TKS di Dinsos Banten yang positif mengkonsumsi narkoba. Meski demikian, Nandy mengaku akan menindak tegas seluruh bawahannya jika diketahui menggunakan narkoba. “Langkah pertama pasti akan kita rehabilitasi, tapi untuk langkah selanjutnya kita akan serahkan sepenuhnya pada BKD untuk diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Bidang Rehabilitasi BNN Banten AKP Agus Mulyana mengatakan pada tes narkoba ini pihaknya menggunakan alat deteksi khusus yang dapat membaca jejak penggunaan narkoba hingga waktu sepuluh hari kebelakang.

Alat test urine tersebut dapat membaca berbagai zat adiktif dari narkoba didalam tubuh, diantaranya adalah benso, morfen, hingga ekstasi yang bisa diketahui hasilnya dengan segera.

“Kalau mereka pakainya 10 hari lalu, akan terlihat, tapi garisnya samar-samar. Kalau ada dua garis itu negatif, kalau ada satu garis itu positif menggunakan narkoba. Jika ada yang positif (narkoba), kita serahkan ke pemerintah. Sekarang itu kan kalau pemakai atau pecandu itu sejajar dengan orang sakit. Jadi orang sakit itu harus di obati. Tapi kita analisa, kita periksa, bagaimana dia kecanduan dan sudah berapa lama. Kalau reaksional tidak usah direhab, tapi dibimbing saja,” tegasnya.

Hal tersebut sesuai  dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana disebutkan setiap pengguna narkoba yang melaporkan diri ke BNN untuk direhabilitasi, maka terhadapnya tak akan dijerat hukum. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.