Penyerahan Aset Terbentur Pihak Ketiga
TIGARAKSA,SNOL Calon Bupati Tangerang terpilih Ahmed Zaki Iskandar menyatakan akan mengkaji lebih matang soal penyerahan aset Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangsel. Penyerahan aset masih membutuhkan kajian karena terdapat beberapa unit usaha yang belum bisa dilepaskan.
“Pelaksanaan penyerahan aset masih dalam perhitungan meskipun Kota Tangsel sudah empat tahun berjalan,” kata Zaki, Senin (14/1). Dia menegaskan unit usaha seperti PD Pasar Kerta Niaga dan PDAM Titra Rahardja tidak bisa begitu saja diserahkan ke Tangsel. Masih ada beberapa mekanisme yang perlu ditempuh.
“Unit usaha tersebut dibutuhkan perhitungan yang matang. Lantaran, melibatkan pihak ketiga dengan kontrak usaha dan kontrak kerja. Apalagi, di dalam pembukuan ada investasi dan piutang,” ujarnya. Olah karena itu, Pemkab Tangerang harus hati-hati dalam melakukan penyerahan aset karena melibatkan pihak lain.
“Jangan sampai penerima dan yang menyerahkan aset menjadi masalah. Kecuali aset gedung atau fisik bisa diserahkan karena untuk membantu penyelenggaraan Pemkot Tangsel,” tandasnya.
Ia mencontohkan unit usaha milik Pemkab Tangerang yang ada di Kota Tangerang yakni PDAM dan Bank Perkreditan Rakyat. Meskipun, beroperasional di wilayah lain tetapi masih kewenangan Pemkab Tangerang. “Jadi harus ditelaah benar-benar masalah penyerahan aset itu,”imbuhnya.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangsel Hadidin menuturkan banyak prosedur yang harus di lewati dalam penyerahan aset. Tidak semua aset bisa diserahkan.
Harus ada perhitungan yang matang dalam penyerahan aset. Jangan sampai jadi beban Pemkot Tangsel. Tapi kalau bisa segera diserahkan, seperti pasar dan BUMD,” singgungnya. (pane/gatot)