Tarif Penyeberangan Merak Turun

CILEGON,SNOL – Terhitung hari Sabtu (17/10) tarif penyeberangan dari Merak menuju Bakauheni turun. Penurunan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian penurunan harga BBM subisidi jenis premium.Dari informasi yang dilansir PT ASDP, penyesuaian tarif penyeberangan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 63 Tahun 2015 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas antara provinsi yang diturunkan dalam Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia (persero) No. 98/OP.404/ ASDP-2015. “Penurunan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang baru dikeluarkan. Kalau dilihat dari rata-rata persentase semua golongan turun sekitar 2 persen,” ungkap General Mananger PT ASDP Indonesia Fery Cabang Utama Merak, Yanus Lentanga ketika berada di Pelabuhan Merak.

Yanus menjelaskan, kebijakan penyesuaian tarif baru ini diputuskan sebagaimana menyesuaikan harga BBM subsidi sebelumnya yang ditetapkan pemerintah. Baik harga BBM subsidi ditetapkan naik maupun turun, ASDP akan selalu menyesuaikan tarif penyeberangan atas kebijakan yang diputuskan.

“Tanggal 7 Oktober lalu, pemerintah menurunkan harga BBM premium subsidi dari Rp6.900 menjadi Rp6.700. ASDP juga menyesuaikan tarif penyeberangan atas kebijakan itu yang diputuskan pemerintah,” ujarnya, Minggu (18/10).

Pasca penyesuaian tersebut pihaknya langsung menyosialisasikan perubahan tari baru tersebut. “Saya sebutkan, Untuk tarif  Penumpang pejalan kaki Dewasa sebelumnya Rp15.000 turun menjadi Rp14.500, Anak-anak sebelumnya Rp9.000 turun menjadi Rp8.500. Untuk kendaraan Golongan 1 yang tarif sebelumnya Rp24.500 turun menjadi Rp 24.000,  Golongan II dari Rp49.000 turun menjadi Rp48.000. Untuk Golongan III Rp 107.000 turun menjadi Rp106.000,  Golongan IV penumpang sebelumnya Rp347.000 turun menjadi Rp343.000, Untuk Golongan IV barang Rp313.000 turun menjadi Rp308.000. Sementara Golongan V penumpang yang sebelumnya Rp765.000 turun menjadi Rp758.000, Golongan V Barang sebelumnya Rp646.000 turun menjadi Rp635.000. Golongan VI penumpang  sebelumnya Rp1.291.000 turun menjadi Rp1.281.000. Untuk barangnya dari Rp946.000 turun menjadi Rp 929.000. Golongan VII sebelumnya Rp.1.437.000 turun menjadi Rp1.413.000. Golongan VIII sebelumnya Rp2.159.000 turun menjadi Rp2.122.000 dan Golongan IX sebelumnya Rp3.532.000 turun menjadi Rp3.473.000,” tuturnya.

Walaupun tarif turun, secara perhitungan, kebijakan itu tidak banyak akan mempengaruhi pendapatan ASDP. Walaupun demikian, pihaknya optimis pencapaian laba perusahaan akhir tahun dapat tercapai. “Secara otomatis, target pendapatan kita akan menurun, seiring tarif baru turun. Tetap kita optimis lah,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang sopir yang ditemui di pintu masuk tolgate, Ridwan mengaku walaupun merasa senang dengan pemberlakuan penurunan tarif, namun kebijakan tersebut bukan satu atau dua kali dialami dirinya pada era kepemimpinan Pemerintahan Jokowi-JK.

“Senang sih senang tarifnya turun, tapi ini bukan pertama kali buat saya, kalau tarif kapal sering naik dan turun. Jadi kita cukup bingung, kenapa ngga tetap aja diberlakukan,” ujarnya.

Namun demikian, kata Ridwan, sisa uang yang dibawa untuk pembayaran tarif penyeberangan, dapat dimanfaatkan untuk biaya tambahan di perjalanan. “Kalau sekarang uangnya lebih, tapi kalau tarifnya naik, itu yang repot, uang kita bawanya pas,” tandasnya.(nal/zal/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.