Pasien Tertahan 3 Hari di RSUD

TANGERANG,SNOL—Cerita pasien tertahan di rumah sakit akibat tak mampu membayar biaya pengobatan kembali terulang. Sri Pudjiati, warga Kavling Pemda Bawah, RT 004/06 Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, tak bisa pulang dari RSUD Kabupaten Tangerang walau sudah sembuh sejak tiga hari lalu karena belum membayar pengobatan sebesar 45 juta rupiah.Kisah ini bermula ketika Sri Pudjiati menjalani proses persalinan anak pertamanya di salah satu bidan di kawasan Cimone Kota Tangerang pada 5 Agustus 2015 lalu. Perempuan berusia 42 tahun itu berhasil melahirkan sang anak melalui persalinan normal. Namun istri dari Gunardi tersebut harus dilarikan ke rumah sakit dan masuk instalasi gawat darurat RSUD Kabupaten Tangerang karena mengalami perdarahan.

Setelah masuk ruang IGD, ternyata perempuan kelahiran Grobogan, 27 Juli 1972 itu mengalami komplikasi yakni gagal ginjal. Ibu rumah tangga ini juga sempat melakukan operasi dan cuci darah.

Pada awal masuk IGD, Sri didaftarkan sebagai pasien umum. Keluarganya kemudian mengurus persyaratan kartu multiguna pada 18 Agustus 2015. Mereka menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga kepada pihak RSUD Kabupaten Tangerang.

Setelah kartu Multiguna diurus, dia mendapatkan pelayanan Jamkesda seperti yang terlihat di kartu keluar masuk pasien. Namun ketika Sri diperbolehkan pulang pada 26 Agustus 2015, pihak rumah sakit memberikan tagihan sebesar 45 juta rupiah.

“Saya sudah mengurus persyaratan tapi kok dikasih tagihan. Nilainya juga sangat besar 45 juta rupiah. Rumah sakit bilang tidak bisa karena awalnya masuk jalur umum. Padahal kan sudah disetujui, kenapa tetap pakai jalur umum,”tutur Gunarto, suami Sri Pudjiati, kemarin sore. Dia menjelaskan untuk bisa membawa istrinya keluar rumah sakit, dia harus membayar minimal 75 persen biaya pengobatan yaitu sekitar 30 jutaan. Saat ini dirinya hanya bisa membayar sekitar 3,5 juta yang diperoleh dari pinjaman.

“Tapi tetap tidak bisa pulang dan harus membayar. Saya juga sudah melapor ke Dinas Kesehatan Kota Tangerang tapi tetap tidak bisa,” ujarnya. Dia menambahkan, saat ini Sri masih dirawat di Ruang Cempaka Kelas 3. Pihak rumah sakit sudah meminta untuk keluar dari ruang rawat inap namun pihak keluarga juga tidak bisa memenuhi tagihan yang harus dibayarkan.

“Saya tidak bisa membayar. Saya berharap dari Pemerintah Daerah bisa membantu. Karena kasihan juga dari pas lahir sampai sekarang anak saya belum bertemu dengan ibunya yang dititip ke pamannya di Kuta Bumi,”pungkasnya.

Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Nizar menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, pasien tersebut masuk ke jalur umum dan terlambat mengurus jaminan kesehatan sehingga harus ada biaya yang memang harus dibayarkan.

“Mou kita dengan Dinas Kesehatan menyebutkan pasien harus mengurus Jamkesda dalam 3×24 jam. Di luar dari itu pasien harus bertanggungjawab sendiri. Tapi saya menyarankan pasien coba mengajukan ke Dinas Kesehatan. Kalau ada nota dinas nanti masuk dalam pengecualian,” kata Nizar saat dihubungi, kemarin malam. Menurut Nizar, untuk mendapatkan pelayanan jaminan kesehatan gratis sangat mudah cukup dengan KTP, KK dan rujukan dari puskesmas. Dia menambahkan, pada prinsipnya pihak rumah sakit mengutamakan pelayanan kesehatan.

“Terkait dia pakai jalur apa, kita ikut aturan saja. Kalau jalur umum ya harus dibayar,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Henny Herlina mengungkapkan untuk pasien yang sudah masuk ke jalur umum maka secara ketentuan tidak bisa diubah menjadi jalur multiguna atau Jamkesda. Sementara pelayanan gratis akan didapatkan ketika surat pelayanan multiguna sudah terbit.

“Jadi sampai surat itu terbit, memang yang umum harus dibayar dulu,”tegasnya. Henny mengaku, hingga Jumat sore pihaknya belum menerima pengajuan dari pasien tersebut. Dia menyatakan, pihaknya harus mentaati prosedur dan aturan yang ada. Walaupun ada kebijaksanaan, itu harus ada dasarnya.

“Kita ingin sesuai aturan saja, kalau syarat-syaratnya diajukan juga kita langsung keluarkan, tidak mempersulit,” tandasnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.