Guru Ngaji Dan MD Belum Terima Honor

SERANG,SNOL– Meski nilainya tak seberapa, honor guru ngaji dan madrasah diniyah (MD) sangat dinanti. Sayangnya, sampai saat ini tidak bisa dicairkan dengan dalih proses administrasinya terbentur peraturan perundang-undangan. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan honor itu bisa diterima para guru.Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang, meminta Bagian Kesra Setda setempat untuk segera mengkaji dan memberikan kepastian soal peraturan boleh tidaknya honorarium itu diberikan. Honor itu seharusnya bisa dicairkan secara rutin, karena sifatnya bukan bantuan hibah/bansos untuk organisasi.

Anggota Fraksi PPP DPRD Kabupaten Serang Hery Azhary mengatakan, hal itu diketahuinya saat reses beberapa waktu lalu. Dalam Permendagri Nomor 39 tahun 2012 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dijelaskan untuk bantuan itu tidak boleh diterima terus menerus. “Tetapi, itu kan bantuan hibah untuk organisasi. Sedangkan guru ngaji dan guru MD, ini kan bentuknya honor  untuk perseorangan yang besarannya Rp 50 ribu perorang, kenapa belum cair?” kata Hery, Jumat (28/8).

Ia menilai, hal ini sangat mememalukan Pemda Kabupaten Serang dihadapan masyarakat. Sebab, Kota Cilegon saja yang besaran honor untuk guru ngaji dan MD senilai Rp 300 ribu perorang, secara rutin terus disalurkan. “Saya pikir, ini persoalan yang sangat memalukan. Kita tahu, di Kabupaten Serang ada Perda Diniyah. Jangan sampai, guru ngaji dan MD menuntut. Jadi tidak sesuai dengan moto Kabupaten Serang yang agamis,” ujarnya.

Dalam hal ini seharusnya Bagian Kesra dan bagian hukum Setda Kabupaten Serang membuat regulasi. Pihaknya sudah memanggil bagian Kesra. “Katanya terbentur aturan Permendagri 39 tahun 2012, tapi saya pikir ini masalah klasik karena kita tahu Kesra kan setiap tahun dianggarkan untuk bantuan guru ngaji dan MD,” pungkasnya.

Ia mengaku, selama ini dirinya banyak menerima keluhan dari warga. Terlebih saat menggelar reses, hampir sebagian besar masyarakat yang hadir mengeluh soal honor tersebut. “Kita tidak berbicara Dapil, tapi rata-rata masyarakat itu ngeluh soal honor guru ngaji, MD, dan  pemandi jenazah. Katanya, dari bulan Januari sampai sekarang belum cair,” tuturnya.

Senada, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Mansur Barmawi mengaku, mendapatkan keluhan yang sama dari masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Serang harus segera menyelesaikan permasalahan ini. “Terkait pemberian insentif ini, bukan semacam bantuan. Ini sifatnya perorangan. Kalau dalam Permendagri itu kan sudah jelas bantuan hibah untuk organisasi,” ungkap Mansur.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Serang, Jazuli Mukri mengaku, pihaknya sedang merevisi Perbup Nomor 47 tahun 2012 tentang bantuan hibah/Bansos, karena ada bagian aturan yang mengatakan bahwa tidak boleh memberikan bantuan berturut-turut.

Artinya, guru ngaji atau sejenisnya tidak boleh dibantu terus menerus. ”Rencananya, nanti akan dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat di pos belanja langsung. Soal ini, kami laporkan ke Ketua Dewan. Tapi, nanti dibahas lagi mau hibah atau di Dindikbud menjadi seperti honor daerah. Ya, nunggu rapat dinas terkait bersama dewan, SKPD terkait, dan penjabat Bupati,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.