Beri Pinjaman ke UMKM, Bank dapat Insentif
SERANG,SNOL Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan No.17/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang perubahan atas Peraturan BI No.14/22/PBI/2012 tentang pemberian kredit atau pembiayaan oleh Bank Umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dalam aturan tersebut, BI menetapkan kebijakan penyesuaian dengan menyertakan surat berharga dalam perhitungan Loan to Deposit Ratio kebijakan giro wajib minimum (GWM-LDR). Selain itu, GWM-LDR juga diubah menjadi Loan to Funding Ratio kebijakan giro wajib minimum (GWM-LFR).
“Perubahan fitur GWM LFR antara lain, mencakup pemberian insentif bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dengan memperhitungkan kualitas kredit,” ujar Jenidar Kepala unit asesment ekonomi dan keuangan BI perwakilan Banten, Rabu (26/8).
Senada dikatakan Kepala Cabang BI Perwakilan Banten Budiharto Setyawan. Menurutnya, bentuk insentif yang akan diberikan berupa kelonggaran batas atas LFR target. “Dengan kriteria insentif, pencapaian rasio kredit UMKM lebih cepat dari tahapan dan NPL Total Kredit dan NPL Kredit UMKM masing-masing kurang dari lima persen,” katanya.
Selain akan melonggarkan kebijakan rasio pinjaman terhadap aset (Loan to Value/LTV) baik untuk properti maupun kendaraan, BI berencana memberikan insentif bagi perbankan yang mau menyalurkan kredit perbankan bagi pelaku UMKM. Langkah ini dilakukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan sebagai salah satu bentuk kebijakan makroprudential. (metty/mardiana/jarkasih)