Buruh Khawatirkan Eksodus TKA
TANGERANG, SNOL Buruh di Kota Tangerang mulai khawatir atas diperbolehkannya Warga Negara Asing (WNA) bekerja di Indonesia tanpa adanya kewajiban bisa berbahasa Indonesia. Padahal, keharusan penguasaan bahasa Indonesia diharapkan dapat menjadi filter dari ‘serbuan’ Tenaga Kerja Asing (TKA).
Terlebih di Kota Tangerang banyak berdiri industri yang bergerak di berbagai sektor dan adanya Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai pintu gerbang Indonesia.
Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Kota tangerang Riden Hatam Aziz mengatkan, pihaknya telah mencium adanya indikasi penggunaan TKA untuk jenis pekerjaan yang pada dasarnya bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal. Padahal selama ini penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan adalah bidang keahlian yang khusus yang tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja lokal seperti buruh.
“Selama ini biasanya TKA mengisi posisi tenaga ahli. Seperti misalnya ketika melakukan pembelian mesin dari luar, maka memang didampingi oleh tenaga dari negara asalnya, selain itu beberapa TKA juga mengisi posisi manajemen kantor,”ujar Riden, kemarin. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah baik pemda maupun pusat untuk menindak hal itu.
Selain itu, dia mengkhawatirkan dihapuskannya kewajiban berbahasa Indonesia bagi TKA yang akan bekerja di Indonesia dapat ‘mengganggu’ tenaga kerja lokal yang kedepannya selain bisa menghasilkan eksodus besar-besaran TKA ke Indonesia. “Dengan kejadian di Lebak beberapa waktu lalu, kami prihatin dan khawatir mengganggu buruh dan tenaga kerja lokal,”ungkap Riden.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan perizinan untuk TKA pertama kali dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Setelah itu, untuk izin mempekerjakan di tahun berikutnya disesuaikan berdasarkan penempatan di kabupaten/kota yang menjadi tempat bekerja untuk mengurus perizinan dan pembayaran pajaknya setelah mendapatkan surat dari kementerian.
“Seleksi TKA dari pusat dari pertama kali izin. Terlebih soal dibebaskannya penguasaan bahasa untuk TKA kami hanya mengikuti aturan dan mengawasinya,”ujar Abduh. Terkait adanya isu bidang pekerjaan yang disinyalir telah ‘dikuasai’ TKA meluas hingga ke bidang pekerjaan yang seharusnya diisi oleh tenaga lokal, pihaknya menampik hal itu. Sebab dalam perizinan sudah diberikan rekomendasi dari kementerian terkait keterangan pekerjaan dan perusahaan yang mempekerjakannya.
“Kami berikan izin berdasarkan surat dari pusat data perusahaan dan jenis pekerjaannya ada lengkap,”ujar Abduh.
Sementara Wakil Ketua Apindo Kota Tangerang Edy Mursalim mengatakan, tidak ada perusahaan di bawah naungannya mempekerjakan tenaga kerja asing di luar tenaga ahli. Sebab selama ini yang digunakan oleh perusahaan sesuai dnegan kebutuhan terkait bidang tertentu yang dapat membantu kelancaran dari operasional pabrik tersebut.
Akan tetapi pihaknya tidak mengetahui untuk perusahaan di luar anggotanya dikarenakan di Kota Tangerang masih ada 1.000 perusahaan menengah yang belum bergabung bersama Apindo. “Tidak ada di Kota Tangerang, ada datanya yang pekerjakan tenaga asing, kejadian yang dimaksud hanya terjadi di Lebak saja,”ujar Edy singkat. (mg28/made)