Buruh Sambut Kenaikan Rp 2 Juta

TANGERANG, SNOL Buruh di Kota Tangerang mendukung penuh upaya pemerintah yang akan menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 2 juta rupiah.  Dukungan ini disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Tangerang Raya.
Ketua FSPMI Riden Hatam Aziz mengatakan, usulan pemerintah ini dianggap merupakan bentuk perhatian kepada buruh dan pekerja yang perlu diapresiasi. Sebab, dengan memberikan ambang batas pengambilan pajak bagi pekerja yang bergaji lebih dari Rp 2 juta akan mengurangi beban buruh yang selama ini masih bergaji minim.
“Ini suatu perhatian yang baik terhadap buruh. Hanya saja, upaya ini jangan sampai berhenti pada batas wacana saja. Kami sangat mendukung dan berharap agar segera diimplementasikan. Karena, dengan ketentuan itu, secara langsung akan menambah penghasilan yang akan dibawa pulang oleh pekerja,” kata Riden, Rabu (2/5/2012).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sedang memperjuangkan perubahan batas penghasilan tidak kena pajak bagi pekerja dari Rp 15,8 juta per tahun naik menjadi Rp 24 juta per tahun. Jika usulan itu diterima DPR, karyawan yang bergaji Rp 2 juta/bulan atau kurang, tidak akan dikenai pajak.
“Semula penghasilan tidak kena pajak batasnya adalah Rp 15.848.000 per tahun, kita naikkan menjadi Rp 24 juta per tahun. Ini agar mereka yang penghasilannya di bawah itu tidak perlu membayar pajak (pajak pendapatan),” kata SBY seperti dilansir Jawa Pos, beberapa waktu lalu.
Ketua Aliansi Buruh Tangerang Raya Poniman mengatakan, pihaknya juga menyambut baik rencana perubahan batas PTKP bagi pekerja dari Rp 15,8 juta per tahun naik menjadi Rp 24 juta per tahun.
Namun demikian, Poniman mengutarakan, persoalan buruh bukan pada pengenaan pajak. Selama politik upah murah dengan sistem kerja kontrak masih diberlakukan pemerintah, pembatasan kena pajak berapapun tidak akan berpengaruh bagi buruh.
“Kalau gaji buruh kecil buat apa kena pajak. Harusnya buruh ditingkatkan gajinya lebih tinggi lagi, agar ketika dikenai pajak tidak akan mempengaruhi penghasilan buruh. Belum lagi, masih banyak yang ditindas karena tidak banyak mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan jaminan pendidikan secara gratis,” imbuhnya. (pane/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.