Butuh Rp 7,024 M untuk Filter BBG
TANGERANG SN Wacana Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) melarang kendaraan dinas pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan beralih ke bahan bakar gas (BBG) disambut Pemerintah Kota Tangerang. Syaratnya, ketentuan itu pasti dan infrastrukturnya siap.
Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, jika wacana itu resmi digulirkan, pihaknya akan menghitung ulang biaya ransum (kebutuhan) untuk kendaraan operasional yang saat ini dimiliki Pemkot Tangerang. “Kenapa tidak, kalau memang sudah resmi, kita atur anggaran yang perlu dikeluarkan untuk penyesuaian kebijakan itu,” ujarnya Senin (12/3/2012).
Kementerian ESDM akan mengeluarkan surat edaran soal keputusan ini. “Menjelang diberlakukan kenaikan BBM, kita akan buat surat edaran. Semua mobil pemerintah tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. Itu juga termasuk untuk perusahaan BUMN,” kata Jero Wacik Menteri ESDM, Minggu (11/3) di Jakarta.
Ditanyai soal surat edaran ini, Sekretaris daerah (Sekda) Kota Tangerang Harry Mulya Zein pun mengaku siap menjalankan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat. Namun begitu, ditambahkannya edaran yang dimaksud memang belum sampai ke pihaknya. “Kami akan lihat dulu arah dan acuan kebijakannya. Kalau memang ada, kita siapkan juga di sini,” katanya.
Kepala Bagian Aset pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, akan mengikuti semua kebijakan yang diambil pimpinannya. Hanya saja, jika memang Pemkot Tangerang perlu menjalankan wacana yang digulirkan pemerintah pusat, maka tidak sedikit anggaran yang diperlukan.
“Kalau kebijakan itu jadi dilaksanakan, semua lembaga pemerintah perlu mempersiapkannya dari sekarang. Karena setiap sesuatu tentu butuh persiapan. Bayangan kami, kalau nantinya kendaraan dinas kami harus menggunakan BBG, maka untuk persiapan BBG diperlukan tabung konverter seharga Rp 8 juta per unit. Tentu sangat besar anggaran yang harus disiapkan,” tutur Teguh.
Teguh membeberkan, saat ini Pemkot Tangerang memiliki hingga 878 kendaraan dinas roda empat, termasuk 220 truk milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), serta 33 truk milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Selain itu, masih ada 1.297 kendaraan dinas roda dua yang beroperasi di lingkup Pemkot Tangerang hingga ke tingkat kelurahan.
Saat ini saja, dibutuhkan dana ransum Rp 1 juta per bulan untuk setiap kendaraan dinas roda empat, dan Rp 200 ribu untuk ribuan kendaraan dinas roda dia milik Pemkot Tangerang. “Kebayang bukan, kalau 878 mobil kita diberikan konverter tabung gas, butuh sekitar Rp 7,024 miliar untuk itu. Dana sebesar itu tentu perlu perhitungan akurat, hanya untuk mendukung kebijakan wajib BBG bagi kendaraan dinas. Belum lagi, selama ini kami sudah mengeluarkan Rp10,536 miliar per tahun untuk mobil dinas, dan Rp 3,1128 miliar per tahun untuk motor dinas kami,” jelasnya. (pane/made)