Sudah 4 Bulan, Izin Usaha Karaoke tak Kunjung Terbit
LEBAK,SNOL– Sejak empat bulan lalu mengajukan ijin tempat hiburan karaoke di lokasi penginapannya, hingga kini pihak hotel Karisma tak kunjung mendapatkan persetujuan dari Pemkab Lebak. Ironisnya, ketika dikonfirmasi, sejumlah dinas terkait terkesan saling lempar tanggungjawab. Manager Hotel Karisma Salim Sugiharto mengatakan, seluruh persyaratan untuk mendapatkan izin tempat hiburan karaoke yang berlokasi di di Jalan Raya Otista, Kampung Jujuluk Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak itu sudah disampaikannya ke Pemkab Lebak, melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar). “Persyaratannya sudah kami layangkan sejak 21 Mei 2015 lalu namun hingga saat ini memang belum keluar,” kata Salim, Senin (24/8).
Pihaknya sudah sempat mempertanyakan alasan belum dikeluarkannya izin penyelenggaraan hiburan jenis karaoke tersebut, baik ke Disporapar maupun ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Lebak. Namun pihaknya tidak diberikan penjelasan yang rasional soal hal tersebut.
“Sudah hampir empat bulan ini. Dari Disporapar Lebak bilang Kepala BPMPPT sedang dinas ke luar kota, sehingga izin belum bisa keluar. Tapi, masa iya selama hampir 4 bulan,” tambahnya.
Dengan tidak dikeluarkannya izin Karaoke itu, berdampak terhadap lokasi usahanya. Ia mengaku, sering didatangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dengan memainkan isu bahwa tempat karaoke di Hotel Karisma belum memiliki izin. Padahal, usaha karaoke yang digelutinya sudah ada sejak Hotel Karisma diresmikan pada 23 Mei 1990.
“Artinya, usaha karaoke yang kami lakukan izinnya sudah masuk pada izin hotel karena karaoke ini bagian dari pelayanan hiburan kepada tamu,” ujar Salim.
Dengan dikeluarkannya Perbup Nomor 5 Tahun 2014, tentang izin penyelenggaraan hiburan. Pihaknya kembali mengajukan persyaratan, agar lokasi hiburannya lebih legal. “Boleh dicek ko, tempat karaoke kami terhindar dari perbuatan maksiat karena kami ketat terhadap tamu yang akan berkaraoke disini,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Disporapar Kabupaten Lebak Hayat Syahida mengakui, pihaknya hanya memberikan rekomendasi saja soal izin hiburan. Sedangkan, yang memberikan izin usaha hiburan adalah BPMPPT Lebak. “Kami hanya rekomendasi saja, yang dikoordinasikan dengan BPMPPT Lebak,” ujar mantan Assisten Daerah (Asda) III Pemkab Lebak ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala BPMPPT Kabupaten Lebak Hari Setiono mengaku, pihaknya belum mengeluarkan izin karaoke karena hingga saat ini belum mendapat rekomendasi dari Disporapar Lebak. Jika rekomendasi itu telah ada, pihaknya tidak serta merta mengeluarkan izin, sebelum melakukan pengecekan ke lapangan bersama instansi terkait. “Untuk mengeluarkan izin tidaklah mudah karena kita tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari,” dalihnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)