Golkar Banten Siapkan Bantuan Hukum Kasmin

SERANG,SNOL– Mantan Calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin sudah mendekam di dalam sel tahanan KPK. Prihatin dengan kadernya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten siapkan bantuan hukum terhadap ketua DPD Golkar Kabupaten Lebak yang terjerat kasus kasus suap dalam sengketa Pilkada Lebak tersebut.Ketua DPD Partai Golkar Banten Tatu Chasanah mengungkapkan, pihaknya akan tetap taat hukum. Artinya, akan menghormati prosedur hukum yang berlaku. “Kami tetap taat hukum. Apapun keputusannya harus kita hormati,” kata Tatu, Jumat (21/8).

Pihaknya akan mempelajari keterlibatan Kasmin dalam perkara hukum tersebut, karena ada beberapa langkah yang harus dilakukannya terkait persiapan bantuan hukum itu.

Disinggung soal pergantian Kasmin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Lebak, Tatu menyatakan, hal itu harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), karena tidak bisa diputuskan begitu saja dan sepihak.

“Kami akan rapatkan dulu di DPD Golkar Banten. Dari rapat itu, kami konsultasikan dengan DPP, karena dalam hal ini ada AD/ART. Jadi, ketika mengambil keputusan tidak salah,” pungkasnya.

Seperti telah diberitakan, satu persatu orang yang terkait kasus suap sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dijebloskan ke tahanan oleh KPK. Selasa (18/8) giliran mantan pasangan calon bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dan Kasmin.

Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan penahanan keduanya untuk kepentingan penyidikan. Berkas pemeriksaan Amir dan Kasmin memang hampir rampung dan siap dinaikan ke tahap selanjutnya.

“Keduanya akan ditahan untuk 20 hari pertama,”kata Priharsa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, penahanan keduanya dibedaknya. Kasmin ditempatkan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya di Jalan Guntur. Sementara Amir Hamzah ditahan di Rutan Gedung KPK di Jalan Rasuna Said.

Amir Hamzah tampak tabah menjalani penahanannya. Saat keluar dari Gedung KPK dan hendak dibawa ke mobil tahanan, dia mengatakan akan mengikuti segala proses hukum di KPK. “Tidak, saya tak akan ajukan praperadilan,”ujarnya. Amir Hamzah dan Kasmin ini terkena getah dari kasus suap sengketa Pilkada yang dilakukan oleh keluarga Ratu Atut Chosiyah. Sekedar mengingatkan, pasang Amir- Kasmin didukung oleh Ratu Atut dalam pemilihan bupati Lebak pada 2013 silam.

Dalam perjalanannya, Amir-Kasmin sempat dinyatakan kalah oleh KPU Lebak. KPU saat itu menyatakan pemenang pilbup ialah pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Tak bisa menerima dengan kekalahan itu, Ratu Atut dan adiknya, Tubagus Chaery Wardhana memilih melayangkan gugatan ke MK.

Guna memuluskan gugatan itu, Atut bermain curang. Dia menyuap Ketua MK saat itu Akil Mochtar. Atut melalui Tubagus menyiapkan uang Rp 1 miliar agar Akil mengabulkan gugatan tersebut.

Ratu Atut dan Wawan sendiri sudah lebih dulu diproses oleh KPK. Kini keduanya telah berstatus narapidana. Pimpinan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan perkara kasus suap sengketa pilkada itu. Ada belasan sengketa pilkada yang berujung pada suap, termasuk salah satunya Pilgub Jawa Timur. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.