Dishub Siap Layani SIM dan STNK

SERANG,SNOL—Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten, mengaku siap jika pemerintah akan memberlakukan kewenangan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) yang akan dialihkan dari institusi Polri. Namun demikian, perlu persiapan matang untuk menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasaran pendukung, jika kebijakan itu diberlakukan.

“Jika pemerintah pusat menetapkan ini, pada intinya kami siap. Akan tetapi ini tidak mudah, karena membutuhkan SDM yang mumpuni dan sarana dan prasarana yang memadai,” ungkap kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Banten Revri Aroes, Jumat (21/8).

Pihaknya tidak bermimpi untuk bisa menerbitkan SIM bagi calon pengendara mobil dan motor, karena sejak puluhan tahun lalu kebijakan itu berada di pihak kepolisian. Namun demikian, jika persoalan tersebut dialihkan ke Dishub, maka membutuhkan waktu sedikitnya satu tahun untuk mempersiapkannya. “Salah satu persiapan yang perlu diantisipasi berupa tenaga SDM dan peralatan yang memadai. Untuk beban tugas yang baru maka diperlukan pembelajaran terlebih dahulu oleh instansinya,” jelasnya.

Ketika ditanya soal kewenangannya akan berada di Dishub provinsi maupun kabupaten dan kota, mantan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Banten ini enggan berkomentar. Dia berdaih hal itu baru sebatas wacana dan belum tentu direalisasikan dalam waktu dekat ini. “Intinya ini kan masih wacana, jadi saya tidak mau komentar banyak dulu,” singkatnya.

Untuk diketahui Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) melakukan uji materi ke mahkamah konstitusi (MK) terkait UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu materi yang digugat Koreksi, yakni terkait kewenangan Polri dalam menangani SIM dan STNK yang tidak sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. Dimana dalam pasal itu mennyebutkan, tugas Polri khusus menangani penegakan hukum, sehingga sebaiknya SIM dan STNK dikeluarkan oleh lembaga khusus seperti Dinas Perhubungan. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.