Warga Tolak Perpanjangan Izin BTS

PINANG, SNOL—Belasan warga di Kampung Keramat, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang menggeruduk Kantor Kelurahan setempat, Kamis (20/8). Mereka meminta Lurah untuk melakukan penyegelan terhadap tower Base Transceiver Station (BTS) yang masa izin berlakunya sudah habis.      Tower BTS yang berada di Gang Keramat, RT 04/03 Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang itu diketahui milik salah satu provider. Tower berdiri di lahan milik Subur sejak tahun 2004 dengan masa waktu izin selama 10 tahun. Izin tersebut sudah habis pada 22 Juli 2015. Informasi yang dihimpun, itupun sudah diperpanjang tiga bulan tanpa sepengetahuan warga.

      Salah seorang warga RT 04/03, Anton mengatakan, sebelumnya sempat terjadi cekcok antara pemilik lahan dengan warga. Saat itu pihak provider mau melakukan perawatan tower tetapi warga meminta berkoordinasi dengan Lurah setempat. “Mungkin karena tak terima dihalangi, pemilik lahan marah dan mengatakan itu tanggung jawab pemilik lahan, sampai keluarganya membawa golok,” kata Anton sesuai audiensi bersama Lurah di Kelurahan Nerogtog, Kamis (20/8).

      Menurut Anton, antara pihak provider dan pemilik lahan tidak mau bertemu dengan warga untuk membicarakan hal ini. Pihaknya mengaku sudah mendatangi kantor kelurahan sebanyak lima kali dan hanya dijanjikan. “Makanya hari ini kami ramai-ramai datang ke kantor kelurahan untuk musyawarah. Lurah bilang secepatnya besok atau paling lama seminggu untuk menyegel, karena warga tidak ada hak menyegel, hanya memberikan informasi saja,” tuturnya.

      Anton mengungkapkan, ketinggian tower yang mencapai 30 meter itu masa izinnya sudah habis, maka kalau ingin memperpanjang, seharusnya berkoordinasi juga dengan warga sekitar. Karena asuransi yang diberikan pihak provider juga sudah habis dan harus diperpanjang. “Kalau ada apa-apa nanti siapa yang tanggung jawab, kalau asuransi tidak diperpanjang. Misalkan tower roboh gimana, itu kan yang buat manusia. Disamping itu menyangkut orang banyak, bukan seperti buat kandang bebek, artinya harus melibatkan masyarakat,” paparnya.

      Warga lainnya Suryadi menambahkan, dikarenakan kontrak yang sudah habis, apabila ingin memperpanjang kembali, seharusnya provider bisa bertanggung jawab terhadap dampak yang dialami warga. Dalam aturannya di bawah radius 30 meter, warga sekitar wajib ada kompensasi kerugian. “Kita minta tanggung jawabnya, karena kita tidak mau terkena dampaknya saja. Di sini saja sudah jelas ketika ada petir itu pastinya berbalik ke rumah warga. Sampai ada rumah warga yang retak-retak, bahkan musholla juga terkena,” ujarnya.

      Suryadi menegaskan, pihaknya tetap menuntut provider untuk bertanggung jawab, kalau tidak disegel juga, warga akan mengambil langkah selanjutnya. “Kita akan tembuskan ini ke Walikota,” pungkasnya.

Terhait hasil musyawarah, Lurah Nerogtog, Muhamad Marwan menjelaskan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan warga tersebut dan meminta warga membuat laporan resmi untuk ditembuskan ke pihak Trantib dan kecamatan setempat. “Warga buat laporannya resmi dulu, nanti dari pihak Trantib kecamatan akan melakukan tinjauan lapangan maupun tindakan upaya penyegelan sesuai aturan yang ada,” katanya. (uis/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.