Tujuh Kawanan Pencuri BTS Banten-Jabar Dibekuk
KOTA SERANG, SNOL Satuan Reskrim Polres Serang, berhasil mengamankan tujuh pelaku pencurian perangkat pendukung base transceiver station (BTS) milik operator Telkomsel.
Ketujuh pelaku tersebut melakukan pencurian berupa modul, bate-rai, power system, dan beberapa komponen penting lainnya. Diprediksi kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, pertama kali pihaknya mengamankan SM di daerah Cisait, Kragilan pada Sabtu 23 Oktober 2016. Setelah itu berhasil diamankan enam orang lainnya yaitu AG, ML, GG, LN, SH, dan SL.
“Ketujuh pelaku ini sudah beraksi kurang lebih selama setahun, saat diamankan mereka sudah mau menjual hasil kejahatan di daerah Tangerang,”ujarnya saat ekspose di Mapolres Serang, Selasa (1/11)
Komplotan tersebut kerap beraksi di beberapa titik seperti di wilayah Petir, Kragilan, Kramatwatu, Kabupaten Serang, Cilegon, Tigaraksa, Lebak, Pandeglang, Bekasi, Cikarang, Sukabumi, dan Bogor.
Kanit Sidik III Polres Serang Iptu Shilton menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melancarkan aksinya dengan menggunakan alat berupa linggis, obeng, dan tang.
Alat-alat tersebut digunakan untuk membobol gembok tower dan membongkat sejumlah perangkat yang menjadi target jarahan mereka. “Beberapa pelaku kita tangkap di Tangerang sana,” tandasnya.
General Manager Legal and Stakeholder Management Area Jabodetabek Jabar Telkomsel Yossie Hamdeny Mairiza mengatakan, nilai barang yang dicuri pelaku bervariasi. Selain itu, nilai barang tersebut juga spesifik, dan ordernya lebih mahal dari pada harga barangnya.
Dikatakan Yossie, tujuh BTS Telkom di wilayah Serang menjadi sasaran para komplotan tersebut. “Yang kita lihat bukan harga barangnya, tapi manfaatnya. Karena dengan hilangnya barang tersebut, kita sering mendapatkan keluhan dari pelanggan,” ujarnya.
Akibat aksinya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP. Mereka diancam paling lama lima hingga tujuh tahun penjara. (mg9/made/satelitnews)