Pemuda Nonton Pacarnya Diperkosa
SERANG,SNOL- Tiga pemuda asal Kecamatan Walantaka Kota Serang masing-masing berinisial S (20), F (21) dan M (20), diringkus aparat kepolisian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, Kamis (20/8). Para pelaku diringkus petugas setelah dilaporkan Mawar (15) bukan nama sebenarnya, atas tuduhan pemerkosaan.Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi saat S menjemput Mawar di rumahnya. S yang berprofesi sebagai sopir material ini mengajak Mawar, gadis yang masih berstatus siswa SMA di Kota Serang menikmati suasana malam dengan berkendara mobil pada pada tanggal 18 Agustus 2015 sekitar pukul 20.00 WIB. Tidak ada kecurigaan Mawar terhadap ajakan S pria yang baru sebulan menjalin hubungan asamara dengannya tersebut.
Rupanya dibalik ajakan S kepada Mawar untuk jalan-jalan itu tersimpan akal bulus setan untuk menikmati tubuh korban. Sebelum mengajak Mawar jalan, S ternyata bertemu dengan temannya F dan M. Dari pertemuan itu, F membujuk S agar membawa Mawar dan menyetubuhinya secara bersama-sama. Ide gila yang ditawarkan F bukannya mendapat penolakan, S justru malah menyetujuinya. Di tengah jalan, S kemudian membawa Mawar ke sebuah lio tempat pembakaran batu bata di Kampung Ampel Kelurahan Pengampelan Kecamatan Walantaka Kota Serang.
Di tempat tersebut, S mencumbu Mawar. Melihat mobil S terparkir, F dan M yang sejak awal menunggu langsung mengampiri kedua sejoli yang sedang bercumbu tersebut. “Di lio tersebut, F dan M langsung bergabung untuk mencumbu Mawar. Tersadar ada yang tidak beres, korban pun berteriak namun upayanya sia-sia karena F langsung membekap mulut ABG itu. Karena berontak, M kemudian menahan kaki korban dan keduanya melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkap Kanit PPA Iptu Rezki Parsimovandi.
Pemerkosaan itu menurut Iptu Rezki, disaksikan langsung oleh pacarnya S dan ia hanya terpaku melihat Mawar diperkosa oleh dua temannya itu. Aksi ketiganya sempat diketahui oleh Sa rekan F. Sa yang melihat perbuatan ketiga pelaku tersebut sempat menegur agar menghentikan aksi pemerkosaan itu. Mendapat teguran Sa, ketiga pelaku menghentikan sementara perbuatan cabulnya. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh Mawar untuk membrontak dan didengar oleh sejumlah warga sekitar.
“Kedatangan Sa awalnya untuk mengambil motor yang dipinjam oleh F. Sa menegur para pelaku agar menghentikan perbuatannya. Situasi itulah dimanfaatkan oleh korban untuk membrontak. Warga disekitar lokasi yang mendengar teriakan korban datang ke lokasi, ketiganya langsung kabur,” jelas Iptu Rezki.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Mawar, ia mengaku disetubuhi oleh para pelaku. “Ketika pelaku diperiksa kemarin,” ungkap Iptu Rezki.
Meski dilaporkan telah memperkosa Mawar, ketiga pelaku membantah telah melakukan perbuatan yang telah dilaporkan itu. Ketiganya mengaku hanya melakukan perbuatan cabul. “Pelaku ngakunya pencabulan, enggak sampai disetubuhi, hanya sebatas pencabulan saja. Makanya kita akan tunggu hasil visum untuk memastikan,” terang Iptu Rezki.
Atas perbuatanya, ketiganya terancam pasal 81 dan 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mg30/mardiana/jarkasih)