Warga Bentrok Dengan Brimob
LEBAK,SNOL–Aparat kepolisian mestinya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Namun apa jadinya bila penegak hukum itu justru malah memukuli warga yang tengah berusaha mempertahankan haknya yang diduga telah diserobot oleh sebuah perusahaan.Peristiwa itu terjadi di Kampung Cinangka Desa Pasir Kembang Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Minggu (16/8) lalu. Warga setempat yang mengklaim pemilik lahan seluas 1,9 hektar di wilayah itu terlibat bentrok dengan puluhan anggota Brigade Mobil (Brimob) dari Polda Banten, yang diduga datang atas permintaan pengembang PT Armedian Karyatama.
Awalnya, warga datang ke lokasi hanya untuk melakukan aksi protes atas lahan mereka yang sudah diratakan dan diklaim sudah jadi milik pengembang. Entah apa penyebabnya, tiba-tiba bentrokan terjadi antara warga dengan orang suruhan pengembang.
Dengan dalih pengamanan, pihak pengembang diduga mendatangkan puluhan anggota Brimob dari Polda Banten, untuk mengamankan aksi protes warga, Minggu (16/8) lalu. Anehnya, aparat kepolisian yang bersiaga di lahan yang diduga sengketa itu malah bukan memberikan rasa aman terhadap warga namun mereka malah melakukan pemukulan terhadap warga pemilik lahan. Termasuk tindakan tidak terpuji dengan merampas sebuah kamera milik salah seorang wartawan tabloid yang saat itu sedang melakukan peliputan.
“Kami bukan untuk merampas lahan hak milik perusahaan. Kami hanya ingin mempertahankan hak milik warga. Kami tidak terima adanya oknum aparat yang memukuli warga. Ini sangat aneh, bukannya membantu masyarakat, Kok malah membela pengembang,” ungkap KH Tajud Subki, tokoh masyarakat Kampung Pasir Kembang, saat melakukan musyawarah di kediamannya, Selasa (18/8).
Atas peristiwa itu, warga akan melaporkan ke aparat penegak hukum jika tindakan pengembang dari PT Armedian yang bergerak di bidang property, tidak meminta maaf dan mengurungkan niatnya untuk meratakan tanah milik warga yang akan dibangun perumahan. “Kejadian seperti ini sudah kami sampaikan ke pihak pengembang namun seolah-olah tidak digubris,” ujarnya.
Salah seorang ahli waris pemilik lahan, Subhan (39), mengakui jika lahan seluas 1.925 m2 milik keluarganya belum pernah dijualbelikan kepada siapapun. Termasuk kepada pengembang dari PT Armedian Karyatama. “Kami tidak berniat mengambil lahan milik orang lain, atau yang sudah dikalim pengembang. Kami hanya ingin lahan hak milik kami sendiri. Kalaupun pihak pengembang mengklaim sudah miliknya, mana bukti akte jual beli dan SPH resmi dari keluarga kami sebagai pemilik lahan, termasuk mana dokumentasi asli dari akad jual beli dengan kami,” pungkasnya.
Dia bersama keluarga ahli waris tidak berniat untuk menghambat pembangunan yang akan dilakukan oleh PT Armedian Karyatama, namun pihaknya hanya ingin tanah atau lahan milik keluarganya tidak dirusak yang berdampak kepada hilangnya mata pencaharian keluarganya yang noatabene sebagai petani penggarap tanah ladang. “Kami juga siap untuk melepas lahan kami ini, bila memang pengembang siap membayar secara resmi dan sesuai harganya,” ujar Subhan.
Saat dikonfirmasi, personalia PT Armedian Karyatama, Rudi, mengaku sejauh ini pihaknya tengah berupaya untuk mencari jalan terbaik tanpa harus ada konflik dengan warga yang mengaku lahannya belum dibebaskan. “Untuk sementara ini, kami sedang melakukan upaya agar persoalan ini tidak menjadi konflik berkepanjangan bagi kedua belah pihak,” ungkap Rudi, saat ditemui di Kantor Kecamatan Maja. (ahmadi/mardiana/jarkasih)