Disnaker Dinilai Lamban Tangani Kasus Perbudakan

TIGARAKSA,SNOL  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang lamban dalam menangani kasus perbudakan. Hal tersebut diungkapkan pihak Kontras pasca kunjungannya bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ke kantor Disnakertrans, Rabu (18/9).
“Disnaker kami nilai lamban dalam menangani penyelidikan kasus perbudakan di Pabrik Kuali, sebab hingga saat ini belum juga P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Padahal pihak kepolisian sudah P21 pada tanggal 19 Agustus lalu,”kata Samsul Munir Perwakilan Kontras Untuk Buruh Kuali usai pertemuan.
Lanjut Munir, kedatangannya ke Disnakertrans untuk memastikan dan membantu menyelesaikan penyelidikan di tingkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disamping itu Kontras juga mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa untuk berkoordinasi penanganan kasus perbudakan tersebut. “Kami melihat proses pidana undang-undang Ketenagakerjaan yang dimunculkan Disnakertrans Kabupaten Tangerang belum maksimal, makanya kita memastikan apa yang menjadi masalah sehingga belum lengkap,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak proses Perdata, sebab hingga kini buruh pabrik kuali belum juga mendapat kompensasi. Padahal hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan. Hingga saat ini buruh-buruh kuali belum mendapatkan kompensasi. Tidak ada lagi alasan bahwa Disnaker belum memberikan kompensasi kepada buruh kuali. Kontras dan Peradi akan memastikan terus berjalan,” katanya.
Perwakilan Peradi, Rivai Kusumanegara menambahkan, Peradi akan melakukan tuntutan keperdataan buruh Kuali. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mengajukan gugatan-gugatan perdata buruh kuali, yang memang harus dibayarkan Yuki Irawan. Setelah berkunjung ke Disnaker, Kontras dan Peradi akan mendatangi Kejari Tigaraksa.
“Disamping itu kami juga menyampaikan agar tersangka jangan sampai disidangkan dua kali dengan alasan keterlambatan berkas. Pihak Disnaker berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini dalam minggu ini. Kami mencoba meringankan beban para buruh kuali dengan laporan perdata agar ganti rugi dapat segera dibayarkan,” tandasnya.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Tangerang, Banteng Indarto enggan berkomentar soal kasus ini. Ia mengatakan baru menjabat sebagai Kepala Disnakertrans dan belum menguasai masalah ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus perbudakan di Pabrik Kuali saat dipersidangan nanti. Sebelumnya lima tersangka yakni Yuki Cs berikut berkas kasus perbudakan dilimpahkan Polresta Tangerang usai dinyatakan P21 atau berkas memenuhi syarat.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tigaraksa, Agus Chandra mengatakan usai pelimpahan berkas dan lima kasus pabrik kuali dari Polresta Tangerang dalam tahap dua atau P21, kini kasusnya disiapkan untuk masuk dalam tahap persidangan. Sebanyak empat orang JPU disiapkan.
“Kami menyiapkan empat orang JPU dari Kejari Tigaraksa untuk menangani kasus ini, jumlah JPU ini sesuai dengan jumlah berkas yakni empat berkas dari Polresta Tangerang,” kata Agus Chandra.
Dalam persidangan nanti ada sekitar 100 orang saksi yang akan dihadirkan oleh Kejari Tigaraksa. Sejauh ini dakwannya masih dipelajari oleh Pidum. (aditya/jarkasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.