Kades Bantah Lakukan Pengrusakan
TANGERANG, SNOL Sidang lanjutan dugaan kasus pengrusakan kantor PT Ching Luh Victory dengan terdakwa Kepala Desa (Kades) Kades Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Ahmad Yani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (26/7). Dalam eksepsinya, Ahmad Yani membantah melakukan pengrusakan.
Masud, Kuasa hukum Ahmad Yani ketika membacakan eksepsi terdakwa mengatakan, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya tidak benar. Terdakwa memasuki kawasan PT Ching Luh Victory pada Maret 2012 lalu, telah mendapatkan izin lisan dari pihak security pabrik tersebut.
Kuasa hukum juga mengklaim, aksi pengrusakan yang terjadi di kantor PT Ching Luh Victory, dengan rusaknya sejumlah peralatan kantor saat itu, bukan dilakukan oleh terdakwa, melainkan oleh warga yang ikut masuk bersama Ahmad Yani yang juga Kades Suka Asih.
Dalam dakwaan juga, dikatakan bahwa terdakwa menurunkan empat truk tanah urugan di gerbang pabrik itu juga tidak benar. “Semua yang dituduhkan dalam dakwaan itu tidak benar, karena terdakwa tidak pernah melakukan pengrusakan, tidak pernah menurunkan tanah di gerbang pabrik. Semua itu dilakukan oleh warga, bukan oleh terdakwa,” beber Masud.
Ditambahkan Masud, dakwaan JPU menggunakan pasal 310, tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi pada penyidikan kepolisian. Mengingat laporan polisi tertanggal 19 Maret 2012 hanya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan. Jika laporan tersebut tidak disertai dengan pengaduan, tidak memenuhi unsur. “Dalam perkara ini jaksa selaku penyidik tidak dibolehkan menambahkan pasal, itu melebihi kapasitasnya. Jika berkas perkara kurang, tentunya harus dikembalikan kepada pihak kepolisian yang berhak melengkapi berkas tersebut,” tegasnya.
Melalui eksepsi ini, menurut Masud, dakwaan dengan pasal 406, 335, 167 dan 310 KUHP yang dituduhkan JPU kepada terdakwa tidak cukup bukti. Pengacara terdakwa meminta majelis hakim membatalkan dakwaan.
Mendengar eksepsi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa itu, JPU Adi Nugroho mengaku akan memberikan jawaban atas eksepsi itu secara tertulis pekan depan. Apa yang didakwakan JPU, semuanya sudah sesuai aturan melalui penyidikan.
Ketua Majelis hakim Fernandus memutuskan sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan, Kamis (2/8) pekan depan. “Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban JPU,” singkatnya. (pane/jarkasih)