Uang Pajak Rp17 Miliar Nyaris Hilang
TANGERANG,SNOL–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Serang, kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih dan 2 link simulator di Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kabupaten Tangerang senilai Rp138 miliar. Proyek yang dibiayai oleh APBN tahun 2010-2013 itu, diketahui menunggak pajak penjualan barang mewah (PPnBM) senilai Rp17 miliar. Tunggakan pajak itu baru diketahui setelah pejabat fungsional dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta, menghitung kembali perhitungan impor barang (PIB) pada periode kedua bulan Maret 2013 lalu.
Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tanjung Priok Wijayanta mengatakan, pejabat fungsional di periode pertama hanya menagih pajak kepabeanan dari pajak impor barang sebesar Rp4 miliar lebih. Namun, setelah dikoreksi kembali di periode kedua timbul nilai pajak penjualan barang mewah sebesar Rp17 miliar yang belum dibayar.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim yang diketuai Ipiyanto menyinggung Wijayanta mengenai anak buahnya yang mengeluarkan pesawat latih di Pelabuhan Tanjung Priuk. Padahal belum membayar pajak penjualan barang mewah. “Awalnya memang nilai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) itu Rp0. Tapi setelah diteliti di periode kedua, ternyata Rp17 miliar. Itu semua kewenangan mutlak pejabat fungsional, importir wajib melunasi,” tutur Wijayanta.
Meski terkesan menyalahkan anak buahnya, Wijayanta menegaskan tugas instansinya sudah selesai karena penagihan pajak ada di kantor pajak dan menyerahkan sepenuhnya ke instansi tersebut. “Saya tidak tahu kenapa pajaknya ditunggak. Pajak kami serahkan ke kantor pajak, kewajiban kami sudah selesai,” tegasnya. Setelah diketahui adanya sisa pajak senilai Rp17 miliar yang belum dibayar, pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada importir yakni PT Pasific Putra Metropolitan agar melunasi sisa pajak tersebut dengan tenggat waktu selama dua tahun.
Menurutnya pesawat latih yang diimpor dari Amerika tersebut diketahui bukan merupakan barang milik negara, meskipun untuk kepentingan pendidikan sehingga tidak bebas pajak. Ia mengungkapkan, pengadaan barang milik negara harus menyertakan surat bebas pajak.
“Harus menyertakan surat keterangan bebas pajak. Kementerian pun bisa terkena pajak bila tidak ada surat keterangan bebas pajak. Pengadaan pesawat latih meskipun untuk kepentingan pendidikan itu dikecualikan milik negara,” jelas Wijayanta.
Selain itu, dalam sidang tersebut terungkap pengurusan pajak kepabeanan dilakukan oleh PT Trans Mandiri bukan oleh PT Pasific Putra Metropolitan selaku pemenang lelang. Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa yakni Bayu Widjikongko selaku Dirut PT Pasific Putra Metropolitan, IGK Rai Darmaja dan Arman Aryuhayat selaku PNS di STPI yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen tampak mendengar keterangan saksi Wijayanta tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) selain mengadirkan Wijayanta, juga menghadirkan saksi Joko Mulyanto selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Mulyaharjo Surabaya. (mg30/mardiana/jarkasih/aditya)