Tak Terima Vonis 10 Tahun, Irjen Djoko Ajukan Banding

JAKARTA,SNOL Irjen Djoko Susilo akhirnya menyatakan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum terdakwa korupsi driving simulator dan pencucian uang itu dengan pidana 10 tahun penjara.
Keputusan banding itu disampaikan penasihat hukum Djoko, Juniver Girsang dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Suhartoyo, Selasa, (3/9).
“Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak dibacakan putusan ini, kami ajukan banding terhadap putusan ini,” ujar Juniver pada hakim.
Sebelumnya Djoko divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Ia juga minta membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. JPU menuntut Djoko dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 32 miliar.
Jaksa sendiri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan hakim. “Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir dulu,” ujar Jaksa  KMS A Roni pada majelis hakim.
Sebelumnya, menurut majelis hakim, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama gabungan beberapa kejahatan serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Hakim Suhartoyo menegaskan Djoko terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Djoko tahun 2011, bekas Gubernur Akpol itu terbukti melanggar ketentuan pasal 3 UU nomor  8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c UU  nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Namun, Djoko dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Djoko juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar sebagaimana tuntutan dari JPU.
Sebelum vonis dibacakan, anggota majelis, Anwar, menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman karena Djoko  tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, karena Djoko belum pernah dihukum, berlaku sopan selama di persidangan, telah lama mengabdi pada negara dan memiliki prestasi yang mendapat penghargaan pemerintah. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.