95 Jenis Pelayanan Dikaji Ulang
TIGARAKSA,SNOL—Mulai Februari lalu, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) telah berubah menjadi Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Jumlah pelayanan yang ditangani
pun meningkat signifikan dari 33 menjadi 128 jenis, pasca dileburnya Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD).
“Akibat peleburan BPMD, ada sekitar 95 jenis pelayanan penanaman modal yang dilimpahkan ke BPMPTSP. Kalau ditotalkan semuanya, jumlah pelayanan yang kami tangani sekarang ada 128 jenis,” ujar Akip Syamsudin, Kepala BPMPTSP Kabupaten Tangerang, kepada Satelit News, kemarin.
Meski semua jenis pelayanan itu dilimpahkan ke BPMPTSP, namun Akip menegaskan bahwa tidak semuanya bakal ditangani oleh Badan yang dipimpinnya. Saat ini pihaknya tengah mengkaji kembali 95 jenis pelayanan tersebut.
“Kita kaji lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis pelayanan apa saja yang menjadi Tugas Pokok dan Fungsi BPMPTSP. Sedangkan jenis pelayanan yang bukan domain kami akan kami limpahkan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain sesuai Tupoksinya,” jelas Akip.
Walaupun proses pengkajian sedang berlangsung, namun hal itu tidak sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Untuk jenis pelayanan penanaman modal, ditangani bidang pelayanan IV di BPMPTSP yang khusus menangani penanaman modal,” pungkasnya. (jarkasih/aditya)