Forum CSR Terhambat oleh Kajian

TANGERANG, SNOL—Pemerintah Kota Tangerang berencana mengundang berbagai unsur masyarakat sehubungan dengan adanya usulan untuk membentuk Forum CSR. Hal ini juga untuk melengkapi kajian yang sudah dijalankan sebelumnya.        Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang diatur untuk memberikan CSR adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang sumber daya alam. Saat ini seluruh perusahaan di kota Tangerang sudah memberikan secara langsung dan membina hubungan yang baik dengan perusahaan di tingkat wilayah.

Diakuinya bahwa lambannya pembentukan yang sudah tiga tahun dari disahkannya Perda CSR dikarenakan lembaga ini masih dalam proses kajian pihaknya. “Jadi bentuknya adalah tanggungjawab perusahaan terhadap lingkungan. Selama ini sudah berjalan dan terbina dengan baik di tingkat wilayah. Kalau sesuai UU PT yang wajib CSR kan perusahaan SDA sementara tidak ada di Kota Tangerang,”ujar Arief, kemarin usai meresmikan taman potret.

      Dikatakannya pihaknya akan membentuk forum tersebut dengan menggunakan konsep seperti Baznas dimana tidak diganggu bermacam birokrasi dalam pemberiannya. Itu artinya nantinya pemerintah akan bersifat sebagai koordinator dan akan direncanakan juga dibentuk di setiap kecamatan.

      “Kami ingin forum tersebut tidak menjadikan masyarakat yang selama ini sudah membina hubungan baik menjadi terganggu dan terkesan menjadi sebuah birokrasi yang akan menyulitkan pihak yang terkait. Kami ingin akomodir semuanya dan juga pertanggungjawabannya perusahaan tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,”ujar Arief.

      Ditanyakan terkait dana pemberian Bank BJB dan bandara yang dikatakan belum dimanfaatkan, pihaknya membantah hal itu karena belum dibentuknya Forum CSR akan tetapi dikarenakan adanya perubahan dalam konsep pemberiannya yang nantinya akan dikomunikasikan bersama.

      “Kami dimintai proposal konsep pemberian, dahulunya kan pernah BJB berikan program jamban sehat saat ini program tersebut sudah dimasukan ke dalam program yang menggunakan APBD. Saat ini akan dibuat kembali program untuk masyarakat,”tukas Arief.

      Sebelumnya berbagai pihak meminta Pemkot segera membentuk Forum CSR yang menjadi amanat dari Perda CSR. Salah satunya adalah dari Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Ahmad Kosasih. Dia mengatakan, pada dasarnya CSR bertujuan memberikan dampak baik dari keberadaan perusahaan di suatu wilayah.

      Terlebih di Kota Tangerang yang merupakan kota industri yang memiliki beragam perusahaan dari berbagai sektor. Dengan demikian, tanggung jawab sosialnya dapat disinergikan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kota Tangerang. “CSR kalau dikelola dengan baik maka akan membantu pembangunan, di sanalah tugas Forum CSR terlebih Kota Tangerang dipenuhi berbagai macam perusahaan,”ujar Ahmad Kosasih, kemarin via telepon. (mg28/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.