BKD Banten Kebingungan
Terkait Surat Edaran Publikasi Nama Honorer
SERANG, SN Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) Nomor 03 Tahun 2012 tentang data tenaga honorer katagori 1 dan daftar nama honorer katagori 2 bikin bingung Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Itu karena kebijakan tersebut tidak disampaikan ke BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Banten.
Padahal, dalam SE itu BKD harus mempublikasikan nama-nama tenaga honorer kategori 1 dan 2 paling lambat 31 Maret mendatang. “Gimana kami bisa mempublikasikan, SE-nya saja kami belum terima. Ini kan membuat kami bingung,” kata Kepala BKD Provinsi Banten, Opar Sohari, Selasa (20/3).
Opar juga mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari Kemenpan RB dan BKN mengenai Rancana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer sudah ditandatangani Presiden. “RPP itu menjadi acuan Kementerian RB dan BKN dalam melakukan pengangkatan tenaga honorer,” akunya.
Untuk mengetahui kebenaran informasi itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN di Jakarta. “Besok atau lusa, kami akan menanyakan langsung ke Kemenpan RB dan BKN agar diketahui informasi yang disampaikan ke publik benar atau tidak. Apalagi informasi ini sudah diketahui para tenaga honorer di Banten. Akan jadi masalah jika informasi ini dibiarkan,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pendayagunaan Aparatur BKD Pemprov Banten, Ganis Diponegoro menambahkan, data nama-nama tenaga honorer katagori I/II, masih berada di BKN. Sehingga kini pihaknya kesulitan memperoleh daftar namanya yang telah lolos verifikasi. “BKN sudah berjanji akan mengungumkan nama-nama tenaga honorer yang lolos verifikasi melalui website BKN. Nyatanya hingga saat ini belum ada. Kok malah tiba-tiba ada surat edaran untuk mempublikasikan,” kata Ganis heran.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala BKD Kota Tangerang, Sayuti sesaat sebelum kegiatan penandatangan fakta integritas di Pendopo Gubernur Banten digelar. Dia mengaku belum mendapatkan SE Kemenpan RB. “BKD provinsi saja belum menerima, apalagi BKD Kota/Kabupaten, pastinya belum menerima,” kata Sayuti.
Seperti diketahui, seluruh instansi wajib mempublikasi nama-nama tenaga honorer Kategori 1/K1 (digaji APBN atau APBD). Perintah ini digunakan untuk antisipasi terjadi kericuhan saat mereka diangkat menjadi CPNS nanti. Perintah publikasi nama-nama tenaga honorer K1 tersebut, tertuang SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 3 Tahun 2012, yang ditandatangi Menpan-RB Azwar Abubakar tanggal 19 Maret 2012 dan mewajibkan publikasi selama 14 hari berturut-turut. Deadline untuk publikasi ini hingga 31 Maret nanti. (eman/deddy)