Dari Penjara Pabuadi Melawan
TANGERANG, SNOL—Anggota DPRD Kota Tangerang dari Fraksi PDIP Pabuadi yang tertangkap polisi atas dugaan kasus narkoba beberapa waktu lalu melakukan perlawanan dari balik penjara. Dia menyebut penangkapan tersebut tidak adil lantaran tidak dilakukan pengembangan kasus kepada rekan-rekannya yang kala itu bersamanya. Pengacara Pabuadi, A Rachmat mengatakan, pihaknya meneruskan pernyataan dan kronologis yang ditulis langsung oleh Pabuadi. Dalam surat tersebut, pihaknya diminta untuk menindaklanjuti surat protes yang dilayangkan oleh Pabuadi kepada kepolisian atas kejadian penangkapan dan penetapan tersangka yang dituduhkan kepada kliennya.
“Kami meneruskan surat yang dibuat klien kami untuk diselidiki dan dicari kebenarannya,”ujar Rahmat saat memberi keterangan pers kepada wartawan di salah satu apartemen Moderland.
Dikatakannya bahwa dalam kronologis yang dijabarkan dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa kliennya merasa kasus yang menimpanya sarat rekayasa dan berunsur penjebakan dikarenakan tuduhan yang disangkakan tentang kepemilikan bersama narkoba tidak terbukti. Diceritakannya bahwa pada saat itu ia berada di hotel tersebut bersama ketiga rekannya yaitu SN, EDS, dan RLY yang menurut kliennya bahwa diketahui rekannya yang bernama DSP membawa dua bungkus berisi plastik kecil narkoba jenis Sabu.
“Klien kami mengakui bahwa menggunakan narkoba, akan tetapi tidak memiliki seperti yang disangkakan,”ujar Rachmat. Dalam penjelasannya, kuasa hukum menyimpulkan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan dan ketidakfairan pihak kepolisian, dalam hal teknis upaya penangkapan dan penahanan klien mereka.
“Jadi, saat itu klien kami tidak hanya seorang diri. Dimana, bahwa pada 2 Juli 2015 sekira pukul 20.00 WIB, klien kami mendapatkan undangan dari saudara DSP, untuk datang ke Hotel Fashion B,” ungkapnya.
Singkat cerita, kata dia, klien pun akhirnya sampai ke lokasi dimaksud, dan sempat menikmati pertemuan itu hingga beberapa saat. “Pas sampai di lokasi, kondisinya pun sudah ada beberapa wanita juga di lokasi. Namun, setelah itu klien kami berpamitan pulang lebih awal dari mereka. Klien kami, pulang bersama teman wanitanya DNA. Tiba-tiba sesampainya di area parkir lantai tiga tempat dirinya memarkirkan kendaraan, klien kami dihadang oleh beberapa orang laki-laki berbadan tegap dan mengaku sebagai anggota Polres Jakarta Barat,” ujar Rachmat.
Selanjutnya, para petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap klien dan teman wanitanya itu. “Namun, tidak ditemukan apa-apa, termasuk juga saat penggeledahan di dalam mobil. Namun, para petugas memaksa klien kami untuk ikut ke Polres Jakarta Barat, dengan menggunakan kendaraan berbeda. Sesampainya di Mapolres, petugas meminta untuk diantar ke lokasi kos-kosan teman wanitanya, yakni di wilayah Karawaci, Tangerang,” kata Rahmat.
Sayangnya, tambah dia, tidak terlihat sedikit pun adanya upaya dari pihak kepolisian dimaksud untuk menanyakan perihal yang mengarah kepada rekan-rekan kliennya, di mana saat itu masih diketahui berada di dalam ruangan hotel. Dari hasil kronologis itu maka pihaknya mempertanyakan mengapa polisi terkesan memaksakan kasus tersebut serta sarat dengan aroma penjebakan dikarenakan DNA yang bersamanya positif menggunakan narkoba tidak ditahan, serta mempertanyakan mengapa polisi tidak membawanya kepada keempat rekannya yang lain yang saat itu masih berada di ruangan hotel dan melakukan pengembangan kepada rekannya tersebut.
“Kami sudah sampaikan kepada penyidik Polres Jakarta Barat dan sudah ditembuskan kepada Mabes Polri dan beberapa instansi seperti, Kompolnas dan DPR RI untuk dapat diketahui dan sampai saat ini belum ada jawaban dari pihak terkait,”pungkas Rahmat.
Sebagaimana diketahui, Pabuadi tertangkap di bersama seorang perempuan di parkiran sebuah hotel, B-Fashion, di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat (3/7) dini hari.
“Saat ditangkap, Pabuadi sempat melakukan perlawanan dan mengelak kalau dia yang diincar polisi selama ini. Dia juga membantah pemakai dan mengaku berprofesi sebagai politisi,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho, di Polres Jakarta Barat, Senin (6/7) lalu. (mg28/made)