Diskotik di Cilegon Harus Tutup

CILEGON, SNOL Pertemuan antara Pemkot Cilegon yang diwakili oleh Disbudpar, Satgas Nahdatul Ulama (NU), Satpol PP, pengusaha tempat hiburan dan Kepolisian menghasilkan keputusan tentang peniadaan hi­buran diskotik di semua tempat hiburan di Kota Cilegon.
Ketua Satgas NU Cilegon Du­latif menuntut Pemkot Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda No 3/ 2003 oleh pengelola tempat hiburan. “Setelah pertemuan pertama di tempat ini (Hotel Grand Mangku Putra-red) beberapa bulan yang lalu kami sudah tidak percaya dengan pengelola tempat hiburan yang ada di Kota Cilegon. Walaupun sudah ada kesepakatan tentang batasan waktu usaha dan jenis hiburan yang disajikan, mereka tetap saja masih ada yang me­langgar kesepakatan tersebut,” ujar Dulatif, dalam pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon, kemarin.
Menanggapi pernyataan Du­latif, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Cilegon (Apshigo), A M El-Ansor membenar­kannya. Namun demikian, ia menyatakan tidak bisa di­katakan semua tempat hiburan di Cilegon melakukan pelang­garan perda. “Yang melakukan pelanggaran jam kerja hiburan itu kan cuma beberapa tempat hiburan saja jadi tidak bisa dong disama ratakan seperti itu,” ujar Ansor. Akhirnya setelah menyampaikan pendapatnya masing-masing didapatkan tiga keputusan dalam pertemuan tersebut, sebagai berikut, hotel dan restauran diperbolehkan menjalankan usaha hiburan tetapi harus disesuaikan dengan Perda No. 3/2003. Jika tidak semua tempat hiburan harus kembali ke fungsi awal perizinannya. Mulai Rabu 26 Feb­ruari 2014 jenis hiburan diskotik ditutup/tidak boleh beroperasi. “Kami tidak mau kemaksiatan di Kota Cilegon terus ada dan mera­jalela,” ujar Penasehat Satgas NU Ust Unang. (mg-13/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.