Diskotik di Cilegon Harus Tutup
CILEGON, SNOL Pertemuan antara Pemkot Cilegon yang diwakili oleh Disbudpar, Satgas Nahdatul Ulama (NU), Satpol PP, pengusaha tempat hiburan dan Kepolisian menghasilkan keputusan tentang peniadaan hiburan diskotik di semua tempat hiburan di Kota Cilegon.
Ketua Satgas NU Cilegon Dulatif menuntut Pemkot Cilegon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar bertindak tegas terhadap tempat hiburan yang melanggar Perda No 3/ 2003 oleh pengelola tempat hiburan. “Setelah pertemuan pertama di tempat ini (Hotel Grand Mangku Putra-red) beberapa bulan yang lalu kami sudah tidak percaya dengan pengelola tempat hiburan yang ada di Kota Cilegon. Walaupun sudah ada kesepakatan tentang batasan waktu usaha dan jenis hiburan yang disajikan, mereka tetap saja masih ada yang melanggar kesepakatan tersebut,” ujar Dulatif, dalam pertemuan di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon, kemarin.
Menanggapi pernyataan Dulatif, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Cilegon (Apshigo), A M El-Ansor membenarkannya. Namun demikian, ia menyatakan tidak bisa dikatakan semua tempat hiburan di Cilegon melakukan pelanggaran perda. “Yang melakukan pelanggaran jam kerja hiburan itu kan cuma beberapa tempat hiburan saja jadi tidak bisa dong disama ratakan seperti itu,” ujar Ansor. Akhirnya setelah menyampaikan pendapatnya masing-masing didapatkan tiga keputusan dalam pertemuan tersebut, sebagai berikut, hotel dan restauran diperbolehkan menjalankan usaha hiburan tetapi harus disesuaikan dengan Perda No. 3/2003. Jika tidak semua tempat hiburan harus kembali ke fungsi awal perizinannya. Mulai Rabu 26 Februari 2014 jenis hiburan diskotik ditutup/tidak boleh beroperasi. “Kami tidak mau kemaksiatan di Kota Cilegon terus ada dan merajalela,” ujar Penasehat Satgas NU Ust Unang. (mg-13/made)