Berkas Dilimpahkan, Jayeng Rana Tidak Ditahan
SERANG,SNOL—Berkas tahap dua (P21) mantan Politisi PDIP Banten yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Jayeng Rana, dilimpahkan oleh penyidik kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten ke penyidik Kejaksaan Negeri Serang. Meski sudah berkas sudah lengkap, namun Jayeng tidak ditahan dan tetap direhabilitasi.Pantuan Satelit News, Jayeng Rana tiba di Kejari Serang sekitar pukul 10.30 WIB didampingi pengacaranya, Santi dan penyidik kepolisian dari Polda Banten. Mengenakan peci hitam, kemeja abu-abu dan celana levis coklat, Jayeng Rana diperiksa penyidik Kejari Serang di ruang Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum). Selain Jayeng Rana, berkas tahap dua rekannya Mul yang merupakan salah satu tersangka juga dilimpahkan penyidik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Musa, mengatakan berkas yang dikirim penyidik dari Direkrotarat Reserse Narkoba (Dir Resnar) Polda Banten sudah lengkap. Saat ini penyidik masih mempelajari berkas tersebut. “Berkasnya sudah lengkap, masih kita pelajari,” kata Musa, Kamis (30/07).
Musa menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan karena sebelumnya pelimpahan berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa Kejati Banten. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Segera kita limpahkan, minggu depan kita sudah akan limpahkan,” katanya.
Musa juga menjelaskan bahwa berkas kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini dipisah dalam dua berkas. “Berkasnya displit (dipisah, red), dua berkas,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fenjte E Loway mengungkapkan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Jayeng Rana. Ia berlasan kondisi Jayeng Rana yang belum sembuh dari penyakit dideritanya menjadi dasar tidak dilakukan penahanan ditambah dengan adanya surat rujukan dari tim Asesmen terpadu. “Selesai tahap dua dia juga direhabilitasi (tidak ditahan, red). Ini rebabilitasikan untuk penyembuhan,” ungkapnya.
Saat ditemui di lokasi, Jayeng Rana mengaku masih mengeluhkan sakit kaki di sebelah kanannya. “Masih sakit ini kaki, masih ngilu,” kata Jayeng.
Diberitakan sebelumnya, Jayeng Rana ditangkap petugas Dires Narkoba Polda Banten di rumahnya di Gang Perintis I, Lingkar Selatan, Ciracas, Kota Serang pada Rabu, 29 April 2015 pagi. Jayeng ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari tersangka Mul, yang lebih dulu ditangkap di kawasan Benggala, Kota Serang pada Selasa (28/4) malam.
Dari rumah Jayeng, petugas menyita sebuah alat hisap sabu sebagai barang bukti. Sementara dari rumah kontrakan Mul, petugas mengamankan satu alat hisap sabu bekas pakai. (mg30/mardiana/jarkasih)