14 Mobil Pedagang Buah Dirazia

CIPONDOH,SNOL Sebanyak 12 mobil pick up dan dua mini bus milik pedagang buah terjaring razia Satpol Pamong Praja Kota Tangerang, Kamis (30/7). Mobil-mobil tersebut menjadi tempat pedagang berjualan pada bahu jalan.Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Habibullah mengatakan operasi tersebut merupakan kegiatan rutin penegakan Perda nomor 6 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Dalam kegiatan itu pihaknya bekerjasama dengan Dishub dan kepolisian berkaitan dengan surat-surat kendaraan yang dimiliki pedagang. Razia dilakukan di jalan-jalan protokol Kota Tangerang seperti Jalan Raya Daan Mogot sampai Jalan Maulana Hasanudin di Kecamatan Cipondoh.

“Kegiatan mereka berjualan di pinggir jalan mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas. Selain itu kendaraan yang digunakan tidak memiliki ijin KIR,”ujar Habibullah, kemarin.

Pera pedagang yang terjaring razia tidak hanya diberi sanksi menggunakan perda tentang ketertiban umum namun akan ditindak dengan pasal pencurian kendaraan bermotor dan pelanggaran lalu lintas. Ada beberapa kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan bermotor yang lengkap.

“Kami serahkan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Untuk lalu lintas dan surat-surat ke kepolisian,Untuk sidang tipiring akan langsung dilaksanakan tanggal 31 Juli 2015,”ujar Habibullah.

Razia tersebut selain untuk menegakkan Perda namun juga sebagai sarana sosialisasi bahwa Pemkot Tangerang telah memiliki Perda tentang Penataan dan Penertiban PKL. Berdasar Perda PKL ini, para pedagang kaki lima akan dikelompokkan dalam beberapa zona dan akan diberikan tanda daftar usaha.

“Sambil menunggu implementasi Perda tersebut, kita akan terus menggalakkan operasi penertiban,”pungkasnya. (mg28/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.