Kejati Siapkan Dakwaan 3 Tersangka Korupsi Untirta
SERANG, SNOL Kejati Banten menyiapkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium Untirta Rp 47 miliar. Ketiga tersangka tersebut ialah mantan Purek II Untirta Sudendi, Edwin, dan Direktur PT PUM Reinhard Nainggolan.
“Penyidik segera melakukan ekspos rencana penyusunan dakwaan untuk ketiga tersangka. Dakwaan ketiga tersangka itu, sudah harus dibuat sebelum masa penahanan ketiga tersangka habis pada 14 Juli 2012 nanti,” Kata Asintel Kejati Banten, Dicky Rahmat Rahardjo kepada wartawan, Jumat (29/6).
Menurut Dicky, setelah berkas dakwaan rampur, pihaknya akan mengambil langkah berikut. Namun, kata Dicky langkah itu apakah disidangkan dulu atau melanjutkan kembali pemeriksaan. “Itu nanti kami rapatkan dengan pimpinan,” ujarnya.
Selain dirapatkan terlebih dahulu dengan pimpinan di tingkat kejati, lanjut Dicky, hasil ekpos itu juga akan dikirmkan ke Kejagung sebagai bahan laporan, lantaran kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan laboratorium ini juga disidik di KPK. “Dan kami akan koordinasi dengan KPK. Ini terkait penyidikan yang dilakukan bersama dengan KPK. Tapi yang melakukan koordinasi itu Kejagung.” tuturnya.
Dicky menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kembali terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan. “Kami akan periksa lagi, untuk yang terakhirnya sebelum dilimpahkan kepenuntutan. Apalagi ada satu pertanyaan lagi yang belum ditanyakan kepada tersangka dan surat penggilan untuk pemeriksaan akan dilayangkan dalam pekan ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari adanya bantuan perangkat laboratorium dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang diterima lima Universitas, termasuk Untirta. Proses pengadaan bantuan pada 2010 ini diduga telah terjadi mark up.
Kasus ini awalnya diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melibatkan mantan Bendahara DPP Partai Demokrat Nazaruddin, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet. KPK kemudian melakukan kerjasama dengan beberapa Kejati di daerah, di mana universitas negeri menerima bantuan ini.
Kejati Banten sendiri mulai menyelidiki kasus ini pada Oktober 2011. Pada 17 November 2011 kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka, yakni mantan Purek II Untirta Sudendi yang menjabat sebagai PPTK dalam proyek itu, dan Edwin selaku panitia lelang, serta Direktur PT PUM Reinhard Nainggolan sebagai perusahaan pememang lelang.
Tim penyidik juga telah menyita 480 jenis perangkat laboratorium serta berbagai dokumen, seperti dokumen perusahaan, faktur, maupun berkas lelang. Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis. Mindo diperiksa sebagai mantan Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara, yang juga masuk dalam perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin. Sedangkan Yulianis diperiksa sebagai mantan Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. (bagas/eman)