Kota Tangerang Dibagi Dapil A dan B

TANGERANG,SNOL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akhirnya menetapkan dua daerah pemilihan (dapil) untuk dewan provinsi Banten asal Kota Tangerang.

Penambahan dapil tersebut merupakan konsekuensi atas bertambahnya alokasi kursi dari yang semula 12 pada tahun 2009 lalu menjadi 14 pada tahun 2014 mendatang.

Anggota KPU Banten, Agus Supriatna menjelaskan, adapun pembagian dapil terbagi atas dapil A dan B. Untuk dapil A terdiri atas delapan kecamatan yang umumnya merupakan berada di belahan barat dan tengah Kota Tangerang.
“Yakni Tangerang, Jatiuwung, Batuceper, Benda, Karawaci, Periuk, Cibodas, dan Neglasari,” tutur Agus saat dihubungi Satelit News, Rabu (13/3).

Sedangkan untuk dapil Kota Tangerang B, ujar Agus, terdiri dari 5 kecamatan. Antara lain Cipondoh, Ciledug, Karang Tengah, Pinang, dan Larangan.

Untuk Kota Tangerang A mendapatkan jatah 8 kursi, sedangkan untuk Kota Tangerang B mendapatkan 6 kursi. “Jumlah tersebut bertambah dari tahun 2009 sebanyak 12 kursi, tahun 2014 bertambah menjadi 14 kursi,” jelas Agus.

Agus menambahkan, sesuai dengan UU No.8 Tahun 2012, bahwa setiap dapil kursinya tidak boleh lebih dari 12 kursi.
“Jika lebih, ya harus dimekarkan dengan adanya daerah pemilihan (dapil) baru,” tutur Agus.

Tidak hanya Kota Tangerang saja yang dimekarkan menjadi 2 dapil, Tangerang Kabupaten juga dimekarkan menjadi 2 dapil. (pramita/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.