Buruh Minta KHL Jadi 66 Komponen
TANGERANG, SNOL Mendekati akhir tahun 2012 ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mulai mematangkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) tahun 2013. Nantinya hasil survei ini akan digunakan sebagai salah satu bahan dasar untuk menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2013 mendatang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengatakan, tiap bulan pihaknya terus melakukan survei tentang KHL ini. “Survei tetap kami lakukan tiap bulan, baru nanti pada akhir Oktober akan kami rampungkan dan kami rangkum semuanya untuk dibawa ke dalam rapat penetapan UMK,” kata Abduh, Senin (10/9).
Menurut Abduh, untuk survei ini, pihaknya menggunakan aturan baru keluaran Menteri Tenaga Kerja, yakni Peraturan Menteri (Permen) 13/2012 tentang KHL, revisi aturan lama Permen 17/2007 tetang KHL juga. “Kami sudah menghitung KHL ini sesuai dengan aturan baru. Mudah-mudahan hasilnya memuaskan semua pihak,”harapnya.
Sementara, sejumlah buruh berharap bahwa hitungan KHL yang dilakukan pemerintah bisa disesuaikan dengan survei yang dilakukan buruh. Sebab, buruh juga melakukan survei sesuai dengan aturan baru yakni Permen 13/ 2012.
“Ada 66 item yang kami survei, jadi kami harap pemerintah juga melakukan hal yang sama,” jelas Riden Hatam Aziz, Ketua Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Tangerang. Dalam aturan lama, kata Riden, survei KHL hanya ditentukan dengan 46 item saja.
“Tahun ini jelas kami harapkan ada peningkatan kualitas KHL. Sehingga, dengan sendirinya UMK juga meningkat. Makanya, kami ingin ada keterbukaan dalam survei yang dilakukan oleh pemerintah, pengusaha dan buruh untuk kemudian disinkronisasikan,” tandasnya.
Senada Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Tangerang Raya Trisnur Priyanto mengatakan, tahun lalu hanya beberapa komponen yang disurvei. Namun, dengan adanya putusan menteri yang baru, pihaknya ingin 66 komponen benar-benar disurvei sesuai harga di lapangan. “Bahkan dalam hitungan kami ada 86 komponen yang harusnya dihitung, bukan hanya 66 yang tercantum dalam Permen yang baru,” katanya.
Ketua DPC Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit (SPTSK) Muhammad Ghozali bahkan lebih spesifik lagi menetapkan bahwa, hasil hitungannya, KHL yang sudah dihitung sesuai dengan Permen baru adalah Rp 1,8 juta-Rp 2 juta. “Jumlahnya bisa lebih besar lagi jika hitungan ini dilakukan sesuai kondisi lapangan saat ini. Intinya, harapan kami, dari hitungan KHL ini nantinya akan menghasilkan UMK yang mencapai Rp 2 juta untuk tahun 2013,” singkatnya. (pane/made)