PNS Serentak Ambil Cuti Tambahan

SERANG,SNOL—Menjelang hari raya Idhul Fitri, puluhan pejabat eselon II hingga IV di lingkungan Pemkab Serang, secara serentak mengajukan cuti libur. Alasannya, lantaran mudik ke kampung halaman yang sangat jauh.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serang, Rif’ah Maftuti mengatakan, PNS yang mudik jauh diketahui banyak yang mengajukan cuti. Hanya saja, secara rinci ia tidak tahu persis berapa jumlahnya. ”Saya tidak hapal jumlahnya, yang tahu Pak Ade,” ujarnya, Senin (13/7).

Namun ia mewanti-wanti kepada seluruh PNS agar masuk sesuai waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Sebab, jika saat waktunya masih mendapati PNS yang bolos maka salah satu sangsinya berpengaruh terhadap Tunjangan Pengahasilan Perangkat (TPP). ”PNS mulai libur Kamis (16/7), masuk Rabu (22/7),” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian BKD   Ade Rusmanto mengatakan, setiap PNS memiliki jatah cuti tahunan. Oleh karena itu, saat hari raya Idul Fitri, tidak menutup kemungkinan banyak PNS yang mengajukan cuti. “PNS itu kan punya cuti tahunan selama 12 hari. Cuti itu bisa digunakan, termasuk pada Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri,” ujar Ade kepada wartawan saat dihubungi via sambungan seluler.

Adapun untuk jumlah PNS yang mengajukan cuti untuk hari raya Idul Fitri 2015 ini tercatat sekitar belasan orang, terdiri dari lima orang eselon II, eselon III empat orang dan eselon IV sekitar 10 orang.

Eselon II terdiri dari Kepala BPTPM Deddy Setiadi, Kepala Dipenda Bustomi, Inspektur Rachmat Jaya, Kepala Distanhutbunak Yani Herdiani, dan Kepala Diskoperindag Entus Mahmud Sahiri. “Sedangkan untuk eselon III yakni Sekretaris Camat Ciruas Muhamad Agus, Sekretaris Diskoperindag Hariadi, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Dipenda Arif Roikhan, dan terakhir adalah saya sendiri,” jelas Ade.

Sementara, eselon IV biasanya langsung ke SKPD masing-masing tapi ada juga yang ke BKD. Pegawai yang mengajukan ke BKD juga ada kira-kira sepuluh orang, yang mengajukan ke SKPD masing-masing juga ada dan mungkin jumlahnya lebih banyak. Mengenai lama cuti yang diambil para pejabat tersebut bervariasi, mulai dari tiga hingga enam hari. Begitu pun dengan waktu cuti, uang diambil baik sebelum maupun sesudah Idul Fitri.

“Cuti bersama itu kan tiga hari pada 16, 21, dan 22 Juli sedangkan cuti yang diambil maksimal itu enam hari sehingga mereka liburnya sembilan hari. Alasan cutinya beragam ada yang mudik ada juga yang umrah,” ungkapnya. (sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.