Mendagri: Silakan Tindak Jokowi
KENDARI,SNOL Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tak ingin berspekulasi terkait aksi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat tanpa mengantungi izin cuti. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga yang berkompeten untuk menindaknya.
“Silahkan Bawaslu yang menilai tindakan yang dilakukan Jokowi, yang jelas kami tidak menertbitkan surat izin,” kata Gamawan di sela-sela kunjungannya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara seperti yang dilansir Kendari News (JPNN Group), Minggu (17/2).
Gamawan menjelaskan, meskipun kampanye dilakukan hari libur, Sabtu dan Minggu (16-17/2) jabatan selaku gubernur tetap melekat pada Jokowi karena tidak memiliki izin cuti untuk kampanye.
“Meskipun ia berkampanye pada hari libur yakni Sabtu dan Minggu, tetapi jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tetap melekat,” jelasnya
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menjadi juru kampanye bagi pasangan calon gubernur Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki yang tengah bertarung di Pilkada Jawa Barat 2013, Minggu (17/2). Untuk melakukan kegiatan kampanye ini, Jokowi mengaku sudah cuti selama 2 hari.
Mendagri mengatakan, surat izin tidak diterbitkan karena pengajuan izin cuti yang dimohonkan Jokowi telat. Kata dia, setiap pengajuan harus dilakukan 12 hari sebelumnya.
Namun, oleh Jokowi aturan ini tidak diindahkan. Gamawan mengatakan izin cuti Jokowi baru masuk Jumat (15/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara kampanye dilakukan Sabtu dan Minggu (16-17/2).
“Surat izin cutinya itu masuk hari Jumat (15/2/2013) sekitar pukul 14.00 WIB, sementara acara kampanyenya dilaksanakan pada Sabtu dan Minggu, aturannya itu ketika Gubernur ingin melakukan kampanye maka izinnya harus masuk 12 hari sebelumnya karena akan diproses,” katanya.(lina/awa/jpnn)