Buronan Tanjunggusta Diciduk Saat Tiduri Istri
LHOKSEUMAWE,SNOL Niat untuk terus bersama istri tercinta, harus ditanam dalam-dalam Harianda Fernadi (24). Pasalnya,selepas kabur dari Lapas Tanjung Gusta saat terjadi kerusuhan awal Ramadan lalu, dia berhasil ditangkap petugas Resmob Polres Lhokseumawe.
Pelaku dibekuk ketika tidur bersama istri, di rumah ibunya di Desa Keude Aceh, Selasa (20/8) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, Rabu (21/8) kepada Metro Aceh (Grup JPNN) menjelaskan, tertangkapnya Napi kasus narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat. Kemudian dikerahkan petugas untuk mengecek kebenaran informasi, hingga akhirnya digerakkan untuk melakukan penangkapan.
Setelah berhasil ditangkap, pihak Polres langsung berkoordinasi dengan pihak Kemenkumham wilayah Sumut untuk meminta petunjuk proses lanjutan terhadap Hariandi.
“Atas petunjuk dari Kemenkumham wilayah Sumut, Napi ini akan kita serahkan ke Lapas kelas II A Lhokseumawe. Apakah nantinya dia akan dikembalikan ke Lapas Tanjung Gusta, itu bukan wewenang kami,” ujar Kasat.
Berdasarkan pengakuan Hariandi, dia berhasil kabur bersama Napi lainnya saat terjadi kerusuhan dan berhasil sembunyi di semak-semak di depan Lapas kelas I tersebut. Sehari kemudian bermodalkan uang Rp 30 ribu ia berhasil lolos dari razia, yang digelar di beberapa titik di Aceh dan selamat sampai ke rumah ibunya di Desa Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Kemudian pada hari ke 15 puasa Ramadan, dirinya menikah dengan seorang gadis berumur 26 tahun dari Serkey, Serdang Bedagai, Sumut. Sebelumnya, ia sempat ke rumah calon mertua, untuk meminta izin agar bisa menikahi gadis tersebut di kampung halamannya di Aceh. Saat itu, lagi-lagi Hariandi lolos dari kejaran petugas kepolisian.
“Saya sudah lama pacaran dengan dia dan setelah saya kabur, saya langsung menikahinya. Sia sangat baik sama saya, selama di Lapas dia selalu memberikan baju, membawa makanan,” ujarnya.
Ia mengaku masuk Lapas Tanjung Gusta karena terjerat kasus Ganja 52 Kilogram tahun 2009. Saat itu ia bersama enam rekannya ditangkap petugas di kawasan Stabat, Sumut dan divonis penjara selama 15 tahun. (jpnn)