Perusahaan Terancam Pidana
SERANG,SNOL– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang memastikan, bagi perusahaan yang tidak memasukan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan, akan dikenakan sanksi pidana. Hal itu berdasarkan Undang-undang tentang jaminan sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Dian A Utami mengatakan, sekarang semua masyarakat harus ikut BPJS. “Kalau dulu kan boleh memilih. Jadi, kalau ada perusahaan yang belum memasukan karyawannya ke BPJS ketenagakerjaan atau kesehatan, akan kita ingatkan dengan menegurnya. Sebetulnya ada sanksi pidana, tapi kita akan tindaklanjuti dulu secara administrasi,” kata Dian, Minggu (12/7).
Ditambahkannya, beralihnya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsotek) ke BPJS Ketenagakerjaan maupun kesehatan, regulasinya banyak yang baru. Oleh karena itu, dalam hal ini butuh pemahaman kepada semua perusahaan dan karyawan. “Regulasinya sekarang ini banyak yang baru, jadi butuh sosialisasi. Karena BPJS kesehatan maupun pelayanannya kalau ada yang komplain harus diperbaiki,” terangnya.
Diakuinya, setelah hari raya Idhul Fitri pihaknya akan segera melakukan sosialisasi. Mengingat BPJS yang diberlakukan ada dua hal, yakni Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Peraturan Pemerintah (PP) kan baru keluar, nanti mungkin habis lebaran baru sosialisasi. Karena, saya dengar ada revisi di pusat Kementrian mengenai JHT,” tambahnya.
Jika sebelumnya syarat pencairan saldo JHT lima tahun kepesertaan maka kini setelah berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan, minimal sepuluh tahun kepesertaan, dan saldo bisa dicairkan setelah pensiun. “Ini agak memberatkan buruh pastinya. Karena JHT, maka saldonya bisa diambil setelah usia pensiun 56 tahun. Sementara, yang lalu kepesertaan lima tahun saja sudah boleh mengambil,” pungkasnya.
Ia juga mengungkapkan, lantaran masih masa transisi dari Jamsostek dalam program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan, jadi terus dilakukan perbaikan. “Pengaduan mungkin ada satu, dua tapi sebagian besar perusahaan di Kabupaten Serang, secara umum sudah memasukan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (sidik/mardiana/jarkasih)