Disperindag Kesal Marak Gudang Alih Fungsi

TIGARAKSA,SN—Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kesal banyak pergudangan alih fungsi ke industri dan sering kecolongan. Untuk meredam aksi tipu-tipu ini, Pemkab Tangerang gencar menggelar sosialisasi ke pemilik atau pengusaha pergudangan di sejumlah kecamatan.
Kasi Bina Pasar dan Distribusi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kabupaten Tangerang Mohammad Iqbal mengatakan, selama kurang lebih satu bulan ke depan Disperindag intens melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha atau perorangan yang memiliki pergudangan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang.
“Pemerintah sendiri sudah kesal dengan kelakuan para pemilik gudang yang tidak pernah mendaftarkan perizinannya, sehinga kerap terjadi alih fungsi gudang menjadi industri. Kami berharap sosialisasi ini dapat mengontrol distribusi barang-barang yang dimasukkan ke dalam gudang. Jadi lebih mudah dilakukan pembinaan dan penataan gudang. Peruntukkannya pun akan jelas nantinya,” jelas Iqbal kepada Satelit News, Rabu (25/2).
Lanjut Iqbal, jika masih ada yang membandel setelah dilakukan sosialisasi pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin sampai waktu yang tidak ditentukan. Sanksi juga ditambah dengan denda pidana sebesar Rp2 miliar.
“Misalnya si A terdaftar memiliki gudang penyimpanan baju, ternyata di lapangan adalah industri pembuatan baju, itu jelas berbeda dan salah. Peraturannya sudah jelas tercantun dalam Permendag Nomor 90. Sanksinya adalah pencabutan izin dan denda paling besar Rp2 miliar,” imbuh Iqbal.
Pegawai Bina Pasar dan Distribusi Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Kabupaten Tangerang, Fikri menambahkan, pada saat melakukan sosialisasi Disperindag berkoordinasi dengan pihak kecamatan di tiap-tiap wilayah. Kurang lebih ada tujuh kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi, diantaranya Kecamatan Curug, Cikupa, Balaraja, Kosambi, Teluk Naga, Sepatan dan Kelapa Dua.
“Kami fokuskan sosialiasasi di Kecamatan Kosambi dulu yang lain menyusul secara bertahap. Kurang lebih sudah ada lima spanduk yang kami pasangkan di gerbang depan kawasan pergudangan Kosambi. Intinya mereka sudah ada inisiatif setelah dilakukan pemasangan spanduk, walaupun hanya baru 1-2 perusahaan yang mengerti,” ujar Fikri.
Selain di Kecamatan Kosambi, titik fokus yang paling dominan menjadi tempat sosialisasi yakni di Curug, Cikupa, Balaraja dan Teluk Naga. Pemerintah berharap dengan dilakukannya sosialisasi akan ada kesadaran dari pemilik gudang, serta tertib dalam mengurus administrasi. “Sehingga tidak ada lagi penyalahgunaan pergudangan di Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, alih fungsi pergudangan ke industri di Kabupaten Tangerang semakin marak. Sebagian besar diantaranya sudah menjadi tempat produksi dan industri. Sayangnya, hingga kini belum ada laporan dari pemiliknya tentang alih fungsi gudang tersebut ke pemerintah daerah setempat.
Hasil investigasi Disperindag, sejauh ini ada tujuh kecamatan yang menjadi wilayah pergudangan. Antara lain, Cikupa, Kosambi, Balaraja, Sepatan, Kelapa Dua dan Curug. (mg27/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.