Kenaikan Tarif Angkutan Lebaran Maksimal 30 %
SERANG,SNOL-Pemprov telah mengeluarkan tarif batas atas untuk angkutan AKDP sebesar 30 persen dan tarif dasar bawah 20 persen. Jika terjadi pelanggaran, izin operasionalnya akan dibekukan oleh pemerintah. Kepala Dishubkominfo Banten, Revri Aroes didampingi Sekretaris Disgubkominfo Atep Mahfud dan Kabid Perhubungan Darat Sucipto,
Kabid Dalops dan LLAJ Dishubkominfo Banten, Minggu (12/7) mengatakan, kenaikan tarif batas atas dan bawah telah ditetapkan Pemprov sejak tahun 2014 dan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait seperti Organda. “Pergub pengaturan tarif itu sudah diberlakukan sejak tahun 2014, dan itu berlaku untuk bus ekonomi. Jadi Pergub itu berlaku bukan hanya untuk angkutan lebaran saja,” ujarnya.
Senada diungkapkan Atep dan Abadi Nurwanto. Menurut Atep, batas atas hanya berlaku untuk bus ekonomi, sedangkan bus non ekonomi tidak diatur dalam pergub. “Kalau yang non ekonomi itu dibebaskan oleh operatornya masing-masing, dibebaskan ke mekanisme pasar,” imbuhnya.
Sementara itu, Sucipto mengatakan, mulai Senin tanggal 13 Juli (hari ini,red) kendaraan besar seperti truk dilarang melintas dijalan, kecuali kendaraan angkutan sembako, BBM dan susu murni atau tenak.
“Sesuai dengan Peraturan Diruen Perhubungan Darat nomor 1364 tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran tahun 2015, tertanggal 18 Juni, mulai besok (hari ini, red) tidak boleh keluar kecuali sembako, BBM dan susu murni ternak. Angkutan antar pos, pemilik kendaraan roda dua bekas yang sudah kerjasamanya diangkut oleh kendaraan besar,” ujarnya.
Terkait dengan adanya bus ekonomi yang menaikkan tarifnya melanggar Pergub, Sucipto mengaku belum menemukannya. “Sampai dengan sekarang tidak ada. Dan imbauan kami pada operator dan para sopir dan kondektur, jangan sekali-sekali menaikan tarif diluar ketentuan yang ada. Jangan sampai terjadi penelataran penumpang,” terang Sucipto. (metty/mardiana/jarkasih)