Buruh Belum Menyerah

Apindo Prediksi UMK Tangerang Setara DKI
CIKUPA,SNOL Nilai Upah Minimum Kabupaten Tangerang tahun 2014 dipre­diksi tidak akan jauh beda dengan Upah Minimum yang ditetapkan Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2,441 juta. Meski demikian, buruh di Tangerang belum menyerah dan akan tetap berjuang mem­pertahankan usulannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp3,7 Juta.
“UMP DKI Jakarta tentu akan menjadi pertimbangan bagi dewan pengupahan di Kabupaten Tangerang untuk menetapkan jumlah angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Rencananya penetapannya akan di­lakukan pada tanggal 8 November atau pe­kan depan,” kata Juanda Usman, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Jumat (1/10).
Menurutnya, kenaikan UMP DKI tidak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan buruh yakni Rp3,7 juta. Berdasarkan proses penetapan UMK dari tahun ke tahun, UMP DKI selalu menjadi acuan bagi penetapan UMK di Tangerang Raya. “Kami akan mendo­rong agar UMK bisa sama dengan DKI. Kalaupun ada penambahan, jumlahnya hanya sedikit atau beda tipis,” tandas Juanda.
Terkait aksi mogok nasional buruh hingga menutup Jalan Raya Serang, hal itu telah memberikan dampak besar terhadap kerugian di sektor industri, terutama padat karya yang memiliki karyawan hingga ribuan orang. “Be­lum ada laporan ke kami soal kerugian, namun kami prediksi mencapai miliaran. Kondisi ini juga sempat terjadi tahun sebelumnya, saat buruh menuntut upah,” ucap Juanda.
Terpisah, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, Wuryanto mengatakan UMK Kabupaten Tangerang nantinya akan berbeda dengan DKI. Ia beralasan hasil survey KHL hingga bulan Oktober didapati angka yang mendekati Rp2,2 juta. Kemudian survey item KHL tera­khir akan dilakukan pada awal Novem­ber ini.
“Masih ada lima item KHL dari 60 item yang belum kami survey, seperti perumahan, transportasi, tabungan dan lainnya. Kalaupun DKI Jakarta sudah menetapkan UMP Rp2,441 itu tidak menjadi masalah dan bukan harus dii­kuti. Tapi hanya menjadi masukan saja, sebab UMK nanti kemungkinan besar akan diatas itu,” jelasnya.
Ditanya kapan penetapan KHL, Wuryanto mengaku belum mengetahui persis. Namun idealnya penetapan sudah dilakukan sebelum pertengahan bulan November. “Setelah survey awal bulan ini tidak lama akan dilakukan rapat pleno penetapan hasil survey bulan November, bisa jadi saat itu akan dilakukan pene­tapan KHL. Tapi kalau pastinya kapan saya belum tahu, belum terima undan­gan,” tukasnya.
Diinformasikan, setelah melalui masa negosiasi selama tiga hari, akhirnya Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo menandatangani UMP DKI sebesar Rp 2.441.301,74. Berarti ada kenaikan dari sebelumnya sebesar Rp 2,2 juta. (aditya/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.