KPU Dorong Golkar Cepat Islah
JAKARTA,SNOL Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah tetap menyarankan agar dua kubu yang berkonflik dalam tubuh Partai Golkar untuk segera islah.
Paling tidak dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah, karena meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menganulir putusan PTUN Jakarta, namun putusan tersebut belum final dan mengikat.
Ketika kubu Aburizal Bakrie mengajukan kasasi, maka secara hukum belum ada dari dua kubu di tubuh Partai Golkar yang berhak menyandang pengurus yang sah, untuk dapat mengusung pasangan calon kepala daerah.
“Kalau ada kasasi, berarti kan belum inkrah. Karena itu cara yang aman dengan islah. Semua pihak mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Tapi yang pasti kami tunggu sampai 26-28 Juli (pendaftaran bakal calon kepala daerah,red). Karena dalam aturan disebutkan harus ada putusan inkrah,” ujar Ferry pada talkshow yang digelar Sindotrijaya Network, Sabtu (11/7).
Islah dinilai jalan terbaik, mengingat batas akhir pendaftaran bakal calon kepala daerah praktis hanya tinggal dua minggu lagi. Jika pada masa pendaftaran belum juga ada putusan berkekuatan hukum tetap atau islah, maka KPU tidak dapat menerima pencalonan kepala daerah yang diajukan dengan mengatasnamakan Partai Golkar.
Ferry menyarankan islah, karena menurutnya pola islah terbatas khusus menghadapi pilkada, telah mendapat restu dari semua pihak. Baik itu KPU, DPR, maupun pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).
“Kami sudah sampaikan ke Presiden. Kemudian saat rapat dengan Komisi II DPR dan Menkumham, juga sudah. Jadi komitmen kami konsensus yang dibuat bulat. Jangan sampai ada problem di tengah jalan. Jadi dua kubu dalam parpol yang berselisih dapat mengajukan calon dalam dua berkas yang berbeda, tapi calonnya harus sama,” ujarnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. Menurutnya, konsensus diharapkan dapat menjadi jalan keluar terbaik, menghadapi konflik yang belum juga selesai.
“Terakhir kami rapat seluruh fraksi bersama KPU, Bawaslu, Kumham dan kemendagri. Disepakati, bagi parpol berselisih dapat diterima pasangan calonnya, selama yang diusung sama, diusung kelompok A dan B. Kami harapkan ini jadi jalan keluar,” ujar Riza. (gir/jpnn)