KPU Yakin Banding DikabulkanPT TUN

SERANG, SN Sekretaris KPU Provinsi Banten Erik Syehabudin yakin jika upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata, dikabulkan.
“Kami merasa yakin dan optimis kalau PT TUN di Jakarta mengabulkan bading yang dilakukan KPU Banten,” kata Erik.
Meski merasa yakin, namun PTUN Bandung baru akan mengirimkan berkas Banding KPU Banten pada 10 April ke PT TUN Jakarta. “Aturan pengajuan banding, terlebih dahulu disampaikan ke PTUN Bandung. Kemudian PTUN Bandung menyampaikan berkas banding yang disampaikan tim kuasa hukum KPU Banten pada pertengahan Februari ke PT TUN Jakarta,” ujarnya.
Menurut Erik, berkas pengajuan banding yang diajukan sudah dilengkapi dengan berbagai bukti-bukti kuat. “Kami berharap upaya banding yang diajukan KPU segera diproses oleh PT TUN Jakarta. Sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah ada keputusan dari banding yang diajukan,” harapnya.
Seperti diketahu, PTUN Bandung yang memenangkan gugatan pasangan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata.Dan memerintahkan kepada KPU Banten untuk memasukan pasangan tersebut ikut Pemilukada Banten.
Kuasa Hukum KPU Banten, Agus Setiawan mengatakan, banding dilakukan mengingat ada hak hukum para pihak yang tidak puas atas putusan hakim dalam sengketa hukum. Selian itu, ada beberapa prinsip hukum yang tidak cukup dipertimbangkan misalnya disparitas dalam pengambilan putusan dalam perkara yang sama.
“Dengan sejumlah alasan itu, maka KPU Banten tidak menerima putusan PTUN Bandung dan tidak akan melaksanakannya.Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum tetap atau final karena masih ada upaya hukum lain yakni banding dan kasasi. Putusan final ada di MA,” kata Agus.
Menurut Agus, lantaran masih jauh dari inkracht, maka dirinya meyakini tidak akan terjadi Pilkada Ulang.Bahkan, dalam amar putusan PTUN juga tidak secara tegas memerintahkan KPU Banten untuk melakukan Pilkada Ulang.
“Jika pada akhirnya PT TUN dan MA menguatkan putusan PTUN Bandung, mekanisme hukum untuk pilkada ulang cukup panjang.Karena terlebih dahulu harus menggugat Keppres tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih,” katanya.(eman/fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.