Awasi, Jangan Sampai Parpol Usung Keluarga Incumbent

JAKARTA,SNOL Seluruh lapisan masyarakat diharapkan ikut memperhatikan dan mencermati proses penjaringan calon kepala daerah yang dilakukan partai politik untuk pilkada serentak 2015 ini.

Hal ini untuk mencegah agar partai politik tidak mengusung keluarga incumbent, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-undang Pilkada, yang menyatakan larangan politik dinasti inkonstitusional.

“Saya kira yang pertama kami mengajak lapisan masyarakat untuk ikut memperhatikan, mencermati proses penjaringan calon di partai,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7).

Riza mengatakan, parpol harus dapat mengusung calon pimpinan daerah yang berkualitas. Kalau salah menentukan, maka lima hingga 10 tahun ke depan tidak akan cukup untuk mengembalikan daerah menjadi lebih baik. “Harus cerdas memilih kepala daerah ke depan,” tegas Riza.

Pendaftaran calon kepala daerah pada pilkada serentak 2015 akan dimulai pada 26 hingga 28 Juli. Komisi Pemilihan Umum pun sudah menyatakan kesiapannya.

“Pascalebaran 26-28 Juli, kami terima pendaftaran pasangan calon dari partai politik, gabungan partai politik dan perseorangan,” kata anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kesempatan itu. (boy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.