Wisata Karangsari Lepas, Pemkab Dianggap Lemah

PANDEGLANG,SNOL– Kesemrawutan penatakelolaan aset daerah, dibuktikan dengan adanya sengketa lahan lokasi wisata pantai Karangsari di Desa Sukarame, Kecamatan Carita. Aset yang sudah puluhan tahun menjadi hak milik Pemkab Pandeglang, dan sudah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata itu, terancam hilang dan beralih menjadi milik perorangan, sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dengan dimenangkannya gugatan perdata itu oleh pihak ahli waris, maka Pemkab akan kehilangan asset berharganya. Bahkan, ini menjadi sejarah baru dimasa kepemimpinan Erwan Kurtubi – Heryani. Pada periodesasi Bupati-Bupati sebelumnya juga sempat ada gugatan, namun dimenangkan oleh Pemda.

Koordinator Lembaga Analisis Anggaran dan Kebijakan Publik (LakiP), Zaenal Abidin mengatakan, dengan sangat mudahnya aset yang sudah bertahun-tahun menjadi hak milik Pemkab Pandeglang, diambil oleh ahli waris. Hal itu, bagi Zaenal, menjadi bukti betapa lemahnya kepemimpinan Bupati Erwan dan Wakilnya Heryani. Kalau tidak mau dikatakan lemah, kenapa harus menghilangkan aset?

“Kami menilai, ini sejarah baru Kabupaten Pandeglang. Dimasa akhir jabatan Erwan – Heryani, ternyata ada aset potensial milik Pemkab yang hilang dan bukti nyata sudah menghampiri mata rakyat. Kecil peluangnya bagi Pemda, untuk bisa mempertahankan lahan Karangsari. Makanya, saya sebut inilah kegagalan mutlak,” kata Zaenal, Kamis (9/7).

Zenal menambahkan, hilangnya aset Pantai Karangsari menjadi tamparan keras bagi seluruh masyarakat Pandeglang. Mereka (Pemkab,red) membeli tanah dan mendirikan bangunannya menggunakan uang rakyat. Kalau kenyataanya aset itu mutlak akan hilang dengan cuma-cuma, Bupati dan Wakilnya harus bertanggung jawab.

“Sebetulnya, walau ada satu kesempatan akan menempuh Peninjauan Kembali (PK), tapi kami rasa sangat sulit dan jauh dari apa yang diinginkan Pemkab. Makanya, kalau mau berjuang dari awal jangan di ujung tanduk baru ingin berjuang, kaya pahlawan kesiangan saja,” tambahnya kesal.

Anggota komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, Ade Muamar mengatakan, hilangnya aset Pemkab merupakan dosa pemimpinnya, yang seolah tidak becus memerintah/memimpin/mendidik bawahannya untuk menangani dan mengurusi surat-surat hak milik atas tanah tersebut. Seolah-olah, sekarang terkesan tidak ada upaya ingin memilki aset tersebut. “Pantai Karangsari salah satu primadona PAD Kabupaten Pandeglang. Maka dari itu,  Pemkab harus berjuang kembali untuk mendapatkan aset tanah pantai Karangsari tersebut,” harapnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan sita eksekusi lahan wisata Karangsari, di Desa Sukarame Kecamatan Carita oleh PN Pandeglang, terhadap lahan seluas 16.200 m2, tepatnya di blok Cileuweung, berjalan aman dan lancar. Pembacaan sita dilakukan juru sita PN Pandeglang, Dudi Darmaji.

Dudi mengatakan, sita eksekusi yang dilakukannya berdasarkan penetapan dari ketua PN Pandeglang tanggal 3 Juli 2015. Pelaksanan sita esekusi itu merupakan tahapan menuju eksekusi karena sebelum dilakukan eksekusi harus dilaksanakan sita eksekusi terlebih dahulu, asset yang ada aman dan tidak boleh dipindah tangankan kepada pihak manapun.

“Sebelum dilakukannya sita eksekusi, telah dilakukan teguran kepada Pemkab Pandeglang untuk menyerahkan lahan secara sukarela kepada penggugat, karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Pemkab telah dikalahkan, dan setelah dilakukan teguran maka sekarang dilakukan sita eksekusi,” kata Dudi, Rabu (8/7). (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.