Staf Ahli Bupati Lebak Lebaran di Penjara
SERANG,SNOL— Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Andi Hasan Radi bin Hindun, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang. Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Lebak ini terpaksa harus merayakan hari Raya Idul Fitri di dalam jeruji besi.
Selain Andi Hasan, terdakwa lainnya yakni Bahudin yang merupakan tenaga pendamping masyarakat (TPM) juga divonis sama. Keduanya dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan sosial perumahan swadaya (BSPS) dari Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera RI) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Desa Wantisari Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak senilai Rp 1.237.500.000 Tahun 2013.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Andreas Suhartono keduanya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dengan M Agus Rosid Kasi perumahan dan Pemukiman Dinas Cipta Karya Kabupaten Lebak dan Mamat Rahmat kepala Desa Wantisari.
Kedua terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Hasan Radi bin Hindun dan Terdakwa Bahudin Bin Kusanta terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Hasan Radi bin Hindun dan terdakwa Bahudin bin Kusanta dengan pidana penjara masing-masing satu tahun penjara,”ujar Ketua Majelis Hakim Andreas Suhartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (07/07).
Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti. Terdakwa Andi Hasan Radi bin Hindun diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 2.125.000 subsider 2 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Bahudin bin Kusanta juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider bulan dan uang pengganti Rp 10 juta subsider 6 bulan penjara.
“Bila kedua terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk umum guna menutupi kerugian negera,” ucap Andreas Suhartono.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal memberatkan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatanya berlaku sopan, mempunyai tanggungan anak istri dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. “Saya menerima yang mulia,” ujar kedua terdakwa yang serentak menjawab putusan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir setelah putusan yang dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan 6 bulan dibandingkan dengan tuntutan. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU Sulistiawan.
Sebelumnya, terdakwa Andi Hasan Radi selaku Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Lebak pada tanggal 01 Maret 2013 menyetujui dan mengesahkan gambar kerja (GK) dan rencana pengguna dana (RPD) untuk Desa Wantisari yang dibuat rekayasa oleh tenaga pendamping (TPM) tersebut tanpa meneliti kembali rincian RPD yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan surat edaran Kemenpera RI Nomor: 01/SE/DPS/2013 tanggal 18 Maret 2013 pada huruf D angka 5 tentang pembuatan rencana penggunaan dana (RPD).
Diketahui pemberian dana dalam program bedah rumah bantuan stimulan perumahan swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2013 dari Kementerian Perumahan Rakyat tidak diterima secara utuh oleh 166 kepala keluarga, dimana setiap penerima mendapat bantuan Rp 7,5 juta.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten pada 06 Agustus 2014 lalu negara dirugikan sebesar Rp 302.334.000. (mg30/mardiana/jarkasih)