Sudah 35 Hari, Progres LHP BPK Baru Rampung 60 %

SERANG,SNOL— Penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun anggaran 2014, memasuki batas waktu yang ditargetkan Plt Gubernur Banten Rano Karno, yakni 35 hari per tanggal 6 Juli kemarin. Sekda Banten Kurdi Matin mengklaim progres penyelesaiannya mencapai 60 persen.

“Kalau dirata-ratakan progresnya dalam 35 hari ini mungkin sudah di atas 60 persen. Dan itu adalah angka yang kita capai pertama dalam kurun waktu 14 tahun terakhir dalam penyelesaian temuan BPK. Dulu itu sama sekali tidak bergerak. Ketika temuannya 200, kemudian temuan selanjutnya masih 200,” kata Sekda Banten, Kurdi Matin, Selasa (7/7).

Ia merinci, dari kelompok temuan pemeriksaan atas belanja daerah 2014 mulai September-Oktober, sebanyak 9 dari 15 rekomendasi BPK yang sudah selesai. Sementara pada LKPD 2014 dari 110 temuan, hanya 10 temuan yang sudah selesai. “Jadi dari total 125 temuan, rekomendasi yang sudah selesai itu mencapai 15,20 persen (atau 19 temuan). Namun, 106 itu sedang dalam proses penyelesaian. Tidak stagnan, terus berjalan,” ujarnya.

Ia tak menampik penyelesaian LHP BPK di beberapa SKPD masih sangat kecil. Bahkan di DSDAP masih dibawah 1 persen. “Akan tetapi, ini terkait dengan pihak ketiga yang sudah menyatakan kesanggupan namun sedang berangkat umroh,” katanya.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dari 6 temuan dengan jumlah kerugian daerah Rp628 juta, sebanyak Rp250 juta sudah selesai dibayarkan. “Kemudian Biro Aset dan Perlengkapan cukup signifikan, angkanya selalu bergerak. Dan Dinkes itu sudah tuntas semua dari 3 temuan,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang mendiskusikan kemungkinan adanya satuan tugas khusus (Satgasus) yang menangani beberapa hal di antaranya temuan, aset, dan tata kelola keuangan. “Ada diskusi intens mengenai itu dan akan dipaparkan pada tanggal 15 Juli mendatang untuk disetujui. Satgasus itu nanti isinya ada inspektorat dan SKPD-SKPD,” ucapnya.

Menurutnya, perlu komitmen dari seluruh pihak baik pimpinan maupun SKPD, terkait penyelesaian LHP BPK tersebut. “Saya tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan, karena setelah 60 hari proses ini tidak meyakinkan bisa diselesaikan, masuk ke aparat hukum, jadi tidak mengenakan tentunya,” tuturnya.

Sebetulnya, yang menjadi fokus hanya 12 sampai 14 SKPD, yang memiliki kontribusi besar terhadap opini. “Kalau kita cermat, tidak semua SKPD, cukup 12 sampai 14 SKPD. Kita harus geser perseposi kengenai opini BPK. Selama ini, SKPD beranggapan bahwa LKPD adalah urusan Inspektorat dan DPPKD. Padahal Inspektorat itu dalam LKPD hanya mereview, sedangkan bidang akuntansi di DPPKD hanya mengkompilasi laporan SKPD. Artinya, opini itu ada di SKPD. Kalau SKPD WTP, Pemprov juga akan WTP,” katanya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Banten, Tjakro Jaka Roseno, mengatakan seluruh temuan BPK sudah ditindaklanjuti masing-masing SKPD. Meski ia tak menampik belum seluruhnya tuntas, baik temuan yang menyangkut administrasi maupun kerugian daerah.

“Diupayakan sampai pada batas akhir 60 hari, mudah-mudahan tercapai. Kita sedang usahakan, paling tidak di 35 hari ini ada langkah-langkah,” ucapnya.

Ia merinci, ada tiga jenis temuan BPK yaitu sistem pengendalian internal (SPI), belanja daerah dan kepatuhan. “Pada SPI ada temuan di 5 SKPD, belanja daerah 5 SKPD, dan menyangkut kepatuhan ada 7 SKPD. Jumlahnya bukan berarti 15 SKPD, karena ada satu SKPD yang temuannya di dua jenis temuan itu,” ujarnya, yang enggan menyebut nama SKPD tersebut. (metty/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.