Tersangka Korupsi Masih Jabat Direktur RSUD
LEBAK,SNOL–Meski sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beberapa waktu yang lalu, Indra Lukmana hingga kini masih dipertahankan oleh Pemkab lebak untuk menjabat Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung. Pemkab berdalih, belum menerima salinan putusan dari Kejati Banten terkait penetapan tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan (Jamkesmas) di rumah sakit plat merah itu.
Sekda Lebak Dede Jaelani mengatakan, yang bersangkutan (Indra Lukmana,Red) masih menjabat Direktur RSUD. Pihaknya siap menindaklanjutinya, dan akan menggelar rapat dengan seluruh jajaran dan pimpinan jika salinan putusan dari Kejati telah diterima. “Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah. Apalagi semua orang di mata hukum sama. Belum tentu juga kan yang bersangkutan bersalah. Kita hargai proses hukum,” kata Dede, Senin (15/6).
Disinggung apakah Indra Lukmana akan dirotasi atau dinonjobkan seperti pejabat Pemkab Lebak sebelumnya yang ditetapkan tersangka seperti, Andi Hasan Radi (mantan Kepala Dinas Cipta Karya), Ade Nurhikmat (mantan Kepala BKD), dan Venny Iriyani (mantan Kepala Dinkes), Dede enggan berkomentar banyak. “Kita belum bertindak kearah situ, surat pemberitahuannya juga belum diterima,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya belum mengetahui jika Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung Indra Lukmana, ditetapkan tersangka oleh Kejati Banten dalam kasus dugaan korupsi Jamkesmas. Ia justru mengaku, baru tahu dari rekan-rekan media. Meski begitu, orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini akan melakukan kajian terlebih dahulu dalam persoalan tersebut. “Kita juga akan lakukan proses (pergantian,red), jika status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap,red),” ungkap Iti.
Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Koordinator Lebak, Lukmanul Hakim, menyayangkan sikap Pemkab Lebak yang tidak segera mengambil tindakan tegas bagi para pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Tindakan itu penting dilakukan agar yang bersangkutan fokus ke masalah hukumnya. “Ya, bisa dinonaktifkan dulu lah. Biar pejabat yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi itu, tidak terganggu,” harap Lukman.
Seperti diketahui, Direktur RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung, Indra Lukmana ditetapkan tersangka pada awal April 2015 lalu, oleh Kejati Banten. Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jamkesmas di RSUD dr Adjidarmo Rangkasbitung tahun 2008-2011 senilai Rp 25 miliar. Lukman menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (16/4) lalu. (ahmadi/mardiana/jarkasih)