Korupsi Dana Hibah Divonis 17 Bulan

SERANG,SNOL Mantan Bendahara Yayasan Al Mukarobah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Muhammad Taupik (36) mendapatkan hukuman 17 bulan penjara akibat ulahnya melakukan korupsi dana hibah di yayasan tersebut. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (8/1), menyatakan Taupik terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi dana hibah untuk Yayasan Al Mukarobah dari Pemprov Banten tahun 2012 senilai Rp 500 juta.
Selain pidana penjara, Taupik juga wajib membayar denda Rp 50 juta atau jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara 1 bulan. Terdakwa tidak dibebani uang pengganti karena telah mengembalikan semua dana bantuan itu. Hakim juga mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Taufik sebagai bendahara yayasan melakukan penarikan sebesar 100 juta pada bulan Maret namun terdakwa tidak memberitahukan ketua yayasan. Padahal, Maret-April, Ketua yayasan Sariani menanyakan bantuan tersebut apakah sudah cair atau belum, tapi terdakwa mengatakan belum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Andreas Suharto, kemarin. Menurut Hakim, terdakwa berperan menyusun proposal dana hibah ke Biro Kesra Pemprov Banten. Awalnya, terdakwa mengakjukan dana hibah sebesar Rp 1,2 miliar namun tidak disetujui. Terdakwa kemudian mengubah proposal pengajuannya menjadi Rp 500 juta dan akhirnya disetujui. Perubahan pengajuan yang telah disetujui itu tidak diberitahukan terdakwa kepada ketua yayasan.
“Penarikan dana oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan terdakwa, terbukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan,” tegasnya. Selain untuk kepentingan pribadi, dana bantuan itu juga terungkap untuk dipinjamkan kepada Abdul Fatah, orang Biro Kesra yang mengurus proses pengajuan dana hibah ini. Juga diberikan kepada oknum LSM dan wartawan sebesar Rp 100 juta.
Terdakwa juga terbukti memalsukan tanda tangan ketua yayasan Sariani untuk membuat laporan pertanggungjawaban dana bantuan itu. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berterus terang, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum dan telah mengembalikan dana bantuan. (bagas/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.