Yayasan BS Tolak Penderita Gangguan Jiwa
SERANG,SNOL–Ancaman serius dilontarkan pihak yayasan Bani Syifa (YBS). Selama dana hibah yang dijanjikan Pemkab Serang sekitar Rp 200 juta, tak dicairkan, pihaknya akan menolak pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (OGJ), dan peserta rehabilitasi narkoba yang berasal dari Kabupaten Serang. Ketua Rehabilitasi Yayasan Bani Syifa, yang berlokasi di Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Tono Azhari mengatakan,
pihaknya juga siap putus kontrak atau kerjasama dengan Pemkab Serang, karena pengajuan dana hibah yang sudah disampaikan sejak tahun 2014 lalu, sampai saat ini tak ada kejelasan. “Bisa saja, semua orang gila saya keluarin dan akan saya kasih ke Kabupaten Serang,” kata Tono, ditemui usai bertemu dengan perwakilan pejabat di Pemkab Serang, Rabu (1/7).
Pada prinsipnya, pihak yayasan sudah cukup menghargai Pemkab Serang. Sebab, sebelumnya Kabupaten Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Cilegon sudah berniat membantu, membangunkan gedung rehabilitasi. Bahkan, sampai saat ini MoU dengan Cilegon dan Tangsel, masih terus berlanjut setiap tahun. “Padahal, pasien ODGJ lebih banyak dari Serang. Tahun 2015 ini saja, ada sebanyak 30 orang, dari Cilegon sekitar 24 orang, dan dari Tangsel tersisa 5 orang,” tambahnya.
Diakuinya pula, sudah beberapa kali menagih janji dana hibah Rp 200 juta itu ke Pemkab. Namun sampai saat ini belum ada tanda-tanda penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, sudah memasuki triwulan kedua tahun anggaran APBD murni 2015.
Diyakini, semua persyaratan pengajuan, permohonan dan proposal pengajuan anggaran hibah sudah lengkap semua karena sejak awal pengajuan sampai sekarang belum pernah ada permintaan revisi proposal atau perubahan, serta permintaan berkas tambahan. “Dananya sudah ada, tapi malah dipending. Alasan mereka, katanya masih terbentur oleh peraturan. Tapi tidak tahu, peraturan apa,” ujarnya.
Ia juga berjanji akan terus mendatangi Pemkab Serang, dan bertemu dengan pihak terkait yang memiliki kebijakan pencairan dana hibah tersebut. Selain berkaitan dengan kebutuhan sarana dan operasional di yayasan, ia juga mengaku bahwa itu merupakan janji Pemkab.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Anak dan Lansia pada Dinsos Kabupaten Serang, Eris Jayadi Tresna mengatakan, sebelumnya Yayasan Bani Syifa tersebut pada 2013 dan 2014 lalu secara berturut-turut sudah mendapat bantuan hibah secara berkala. Sedangkan, berdasarkan aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah jelas, tidak diperbolehkan.
“Tahun 2013 lalu, bantuannya senilai Rp 5 juta, tahun 2014 Rp 5 juta dan 50 juta, untuk bangunan fisik pendidikan Bani Syifa,” imbuhnya.
Ia masih menunggu dan akan berkoordinasi dengan pimpinan, untuk memutuskan dan mengambil kebijakan soal yayasan tersebut. (sidik/mardiana/jarkasih)